Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Peristiwa · 19 Apr 2021 20:11 WIB

Panik Ada Razia, Emak-emak PKL Senggol Telur Jualannya Hingga Pecah


					Panik Ada Razia, Emak-emak PKL Senggol Telur Jualannya Hingga Pecah Perbesar

MAYANGAN,- Mukaromah (37), warga Jl. Kapten Pattimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolingggo bermuram durja. Bagaimana tidak, 3 peti telurnya senilai hampir Rp 1 juta pecah dan tidak terselamatkan.

Nahas yang dialami Mukarromah berawal saat ia berjualan sayuran dan telur di Jl. Basuki Rahmad, pukul 9.00 WIB. Padahal kawasan itu, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolingggo dinyatakan sebagai kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL).

Beberapa jam kemudian, datang petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota, Denpom, dan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Petugas menjelaskan kepada Mukarromah dan pedagang lain bahwa pedagang dilarang berjualan di kawasan itu.

“Setelah menginformasikan larangan berjualan petugas kemudian mengambil timbangan saya. Setelah itu, saya mulai memindahkan tiga peti telur saya ke tempat lain, namun karena kurang hati-hati, peti berisi telur itu jatuh, telurnya pecah,” cerita Mukarromah.

Menurut Mukarromah, kerugian yang ia alami lantaran ratusan butir telur dalam 3 peti itu antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. “Untuk membeli telur itu, saya meminjam uang dari koperasi,” tuturnya.

Meski bukan petugas yang menjatuhkan peti telurnya, namun Mukarromah bersikukuh meminta uang ganti rugi. “Saya tetap meminta ganti rugi telur saya yang pecah, karena untuk membeli telur itu saya meminjam ke koperasi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menegaskan, pecahnya telur dagangan Mukarromah bukan karen tindakan represif petugas. Melainkan karena kelalaian pemiliknya sendiri, yang kurang hati-hati saat meletakkannya.

Dikatakan Aman, sejatinya Mukarromah sudah sering diingatkan, bahkan pernah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran tetap nekad berjulaan di kawasan terlarang.

“Petugas saat itu melakukan razia dengan sejumlah pilar. Kebetulan Mukaromah ini tetap berjualan maka kita ingatkan, karena meski telah di sidang tipiring, Mukaromah tetap berjualan maka timbangannya kita sita sebagai bentuk peringatan,” terang Aman.

Sementara, terkait permintaan ganti rugi yang diajukan Mukarromah, Aman menyebut pihaknya masih akan memanggil wanita itu. “Nanti kita koordinasikan,” Aman menjelaskan. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

18 September 2025 - 18:34 WIB

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Trending di Peristiwa