Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 17:03 WIB

Pesan Sabu-sabu via Online, Pemuda Gending Dibekuk


					TERSANGKA: Ari Teguh Santoso (23) ditangka polisi saat membeli Sabu-sabu online.(foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERSANGKA: Ari Teguh Santoso (23) ditangka polisi saat membeli Sabu-sabu online.(foto: Ahsan Faradisi)

GENDING-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ari Teguh Santoso (23) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Ia diringkus karena disangka terlibat penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tertangkap basah menerima kiriman paket pesanan sabu-sabu yang dipesannya via online, Selasa (30/3/2021) lalu di sebuah warung di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dipantau, petugas mengetahui ada pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman kilat.

Untuk memastikan kebenarannya, lanjut Sujilan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak cukai setempat untuk pemeriksaan pada setiap paket yang datang di wilayah Kabupaten Probolinggo sampai akhirnya ditemukan paket tersebut.

“Kami periksa setiap jasa pengiriman via online bersama pihak cukai. Kami temukan ada satu paket sabu-sabu yang dipesan oleh salah seorang warga melalui online, tapi paketnya tidak langsung kami sita,” kata Sujilan, Rabu (31/3/2021)

Akan tetapi, sambung Sujilan, pihaknya kemudian mengikuti arah pengiriman paket itu hingga sampai pada tangan pemesan. Saat itulah, pemesan barang haram itu diketahui dan langsung diamankan bersama barang bukti di tangannya.

“Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dipesannya. Kami juga menggeledah kediaman pelaku. Ditemukan sejumlah bukti lain, berupa alat isap, boks hitam tempat penyimpanan narkotika dan lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal