Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 17:03 WIB

Pesan Sabu-sabu via Online, Pemuda Gending Dibekuk


					TERSANGKA: Ari Teguh Santoso (23) ditangka polisi saat membeli Sabu-sabu online.(foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERSANGKA: Ari Teguh Santoso (23) ditangka polisi saat membeli Sabu-sabu online.(foto: Ahsan Faradisi)

GENDING-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ari Teguh Santoso (23) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Ia diringkus karena disangka terlibat penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tertangkap basah menerima kiriman paket pesanan sabu-sabu yang dipesannya via online, Selasa (30/3/2021) lalu di sebuah warung di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dipantau, petugas mengetahui ada pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman kilat.

Untuk memastikan kebenarannya, lanjut Sujilan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak cukai setempat untuk pemeriksaan pada setiap paket yang datang di wilayah Kabupaten Probolinggo sampai akhirnya ditemukan paket tersebut.

“Kami periksa setiap jasa pengiriman via online bersama pihak cukai. Kami temukan ada satu paket sabu-sabu yang dipesan oleh salah seorang warga melalui online, tapi paketnya tidak langsung kami sita,” kata Sujilan, Rabu (31/3/2021)

Akan tetapi, sambung Sujilan, pihaknya kemudian mengikuti arah pengiriman paket itu hingga sampai pada tangan pemesan. Saat itulah, pemesan barang haram itu diketahui dan langsung diamankan bersama barang bukti di tangannya.

“Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dipesannya. Kami juga menggeledah kediaman pelaku. Ditemukan sejumlah bukti lain, berupa alat isap, boks hitam tempat penyimpanan narkotika dan lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal