Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 14:36 WIB

Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap


					Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Dua jambret handphone (HP) digulung Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan pada kedua kaki lantaran melawan saat diamankan.

Kedua tersangka adalah Anang Prasetyo (22) warga Jalan MT Hariono Gang 24, RT 07, RW 05, dan AZ Rizal Ferdiansah (23) warga Jalan Cemara, RT 8, RW 5, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Selasa (16/03/21) malam, tersangka Anang Prasetyo mencoba melawan dan kabur. Alhasil, petugas pun menembak kedua kaki tersangka.

“Tersangka Anang Prasetyo sudah melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya 13 kali dilakukan seorang diri dan 2 kali dilakukan bersama AZ Rizal Ferdiansah,” ucap Arman saat rilis kasus, Jum’at (18/3/21).

Arman menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka berkeliling di wilayah Kota Pasuruan. Sasaran utamanya, anak kecil yang sedang memegang HP sendirian di lokasi sepi.

Jika keadaan dinilai aman, dijelaskan Arman, maka pelaku turun dari sepeda motor kemudian merampas HP milik korban. Saat beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menaku-nakuti korban.

“Apabila korban berontak atau melawan, maka pelaku mengancam korban dengan sabit dan pisau dapur, serta menakut-nakuti korban akan dibacok apabila tidak menyerahkan barang tersebut,” bebernya.

HP hasil menjambret, menurut Arman, oleh kedua tersangka lantas dijual secara online di media sosial. “Dijual di grup facebook Jual Beli Handphone Surabaya, Sidoarjo, Bangil dan Pasuruan,” pungkas dia.

Dari kedua tersangka, sambung Arman, petugas menyita barang bukti berupa 5 Unit HP berbagai merk, seebilah pisau dapur steenles dan satu unit Vario warna Hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara,” tandas Arman. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal