Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2021 13:34 WIB

Toko Penyedia Miras di Kraksaan Dipantau Pol PP


					Toko Penyedia Miras di Kraksaan Dipantau Pol PP Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyoroti toko kelontong yang berada di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kota Kraksaan. Sebab, toko itu sering bertransaksi dan menyediakan minuman keras (miras).

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, sudah berkali-kali mendatangi toko tersebut, namun selalu tutup. Padahal laporan yang diterima, toko tersebut menjadi pusat jual beli miras.

Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, menurut Budi, toko tersebut telah disewakan oleh pemiliknya kepada orang lain beberapa tahun lalu. Nampak dari luar, toko itu memang terkesan toko biasa yang menjual berbagai kebutuhan dapur.

“Tapi di balik itu, toko itu ternyata menjual miras. Sayangnya penyewanya selalu tak ada di lokasi setiap kami datangi. Namun, hanya pemiliknya saja yang kami temukan,” kata Budi, Rabu (17/3/2021).

Upaya sementara, lanjut Budi, pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada pemilik toko itu untuk memutus kerjasama sewa tokonya. Dengan begitu, transaksi minuman keras bisa ditahan. “Pemilik toko berjanji akan memutus perjanjian sewa itu,” tutur Budi.

Ke depannya, sambung Budi, pihaknya sudah memerintahkan petugas di lapangan untuk terus memantau toko yang mirip dengan toko kelontong tersebut. Jika memang dibuka, tidak ada toleransi lagi kepada penyedianya.

“Kami pastikan, pemiliknya tak ingkar janji yang katanya akan mengultimatum. Dan ini akan kami pantau terus sampai benar-benar dipastikan tak dapat beroperasi, karena beberapa kasus yang terjadi, itu berawal dari miras,” tutur mantan PJ Kades Bucor Wetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal