Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2021 10:25 WIB

Ketagihan Judi, Gelapkan Motor, Pria Pasuruan Dibekuk


					Ketagihan Judi, Gelapkan Motor, Pria Pasuruan Dibekuk Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Muhammad Zainullah (37) warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka menggelapkan motor Hodan Supra Fit bernomor polisi N-3962-PT milik Muhammad Yunus (29) warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/10/2020) silam.

Saat itu, korban berboncengan dengan M. Gilang Ramadhan temannya, hendak pergi ke sawah sekitar untuk bermain layang-layang. Tidak seberapa lama datanglah pelaku yang sebelumnya sudah kenal dengan korban.

“Saat pelaku datang, teman korban yang dibonceng ini lalu dipanggil dan dijemput bibinya karena urusan. Nah, di TKP itu lah baru tinggal korban dan pelaku saja bermain layang-layang,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Ipda Adi Perdana, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, lanjut Adi, pelaku meminta izin kepada korban meminjam sepeda motornya dengan dalih hendak membeli susu di Kecamatan Paiton. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menyerahkan kontak sepeda motor kepada pelaku.

“Karena awalnya tidak curiga, pelaku langsung membawa sepeda motor dan meninggalkan korban sendirian. Dan hingga larut malam, pelaku tidak kunjung tiba, kemudian korban memutuskan melaporkan pelaku kepada kami,” ungkap Adi.

Dari laporan tersebut, sambung Adi, setelah memeriksa saksi, pihaknya melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Kota Pasuruan, Senin (15/3/2021) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor korban kepada orang lain seharga Rp1 juta. Hasil penjualan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berjudi,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal