Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2021 06:33 WIB

Sejuta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara


					Sejuta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, Jum’at (26/2/2021). Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 4 bulan, yakni dari September hingga Desember 2020.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, total ada 1.023.038 batang rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Nilai ribuan batang rokok itu, menurutnya, sebesar 1,098 miliar.

“Adapun kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 483 juta lebih,” kata Andi seusai pemusnahan.

Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor KPPBC TMP C Probolinggo itu, kata Andi, dilakukan berkat kerjasama dengan Forkompinda di 3 wilayah. Meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

“Pemusnahan hari ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC serta petugas gabungan. Rokok ilegal yang dimusnahkan ditindak dari sejumlah tempat, baik itu dari perusahaan maupun industri rumahan,” ujar menjelaskan

Rokok ilegal yang dimusnahkan, sambung Andi, sebagian besar tak bercukai. Rokok jenis itu diedarkan secara polos, tanpa rokok ditempel cukai. Selebihnya, rokok disita karena diproduksi secara ilegal

“Dilain pihak, Kementrian Keuangan RI menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020. Namun nyatanya, peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 4,86 persen,” tandas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, dr Ninik Ira Wibawati menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berkomitmen untuk mendukung dan bersinergi dengan bea dan cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Penerintah Kota Probolinggo terus mendukung, berkomitmen, dan bersinergi dengn KPPBC TMP C Probolinggo dalam pemberantasan rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.

Pemerintah Kota Probolinggo, tambahnya, menghimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Harap melapor jika melihat ada indikasi peredaran rokok ilegal,” wanti Sekda. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal