Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2021 06:33 WIB

Sejuta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara


					Sejuta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, Jum’at (26/2/2021). Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 4 bulan, yakni dari September hingga Desember 2020.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, total ada 1.023.038 batang rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Nilai ribuan batang rokok itu, menurutnya, sebesar 1,098 miliar.

“Adapun kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 483 juta lebih,” kata Andi seusai pemusnahan.

Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor KPPBC TMP C Probolinggo itu, kata Andi, dilakukan berkat kerjasama dengan Forkompinda di 3 wilayah. Meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

“Pemusnahan hari ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC serta petugas gabungan. Rokok ilegal yang dimusnahkan ditindak dari sejumlah tempat, baik itu dari perusahaan maupun industri rumahan,” ujar menjelaskan

Rokok ilegal yang dimusnahkan, sambung Andi, sebagian besar tak bercukai. Rokok jenis itu diedarkan secara polos, tanpa rokok ditempel cukai. Selebihnya, rokok disita karena diproduksi secara ilegal

“Dilain pihak, Kementrian Keuangan RI menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020. Namun nyatanya, peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 4,86 persen,” tandas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, dr Ninik Ira Wibawati menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berkomitmen untuk mendukung dan bersinergi dengan bea dan cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Penerintah Kota Probolinggo terus mendukung, berkomitmen, dan bersinergi dengn KPPBC TMP C Probolinggo dalam pemberantasan rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.

Pemerintah Kota Probolinggo, tambahnya, menghimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Harap melapor jika melihat ada indikasi peredaran rokok ilegal,” wanti Sekda. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal