Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 09:25 WIB

Ratusan Miras Disita di Daerah Pesisir Gending


					Ratusan Miras Disita di Daerah Pesisir Gending Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo dan Polsek Gending mengungkap peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (24/02/2021).

Sebanyak 240 botol miras disita di rumah Muh. Husni (36), warga RT 11, RW 01, Dusun Pesisir, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ratusan miras yang disimpan di dalam 20 kardus tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di daerah pesisir Kecamatan Gending. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Jayadi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi kemudian masuk ke dalam toko pelaku dan ternyata tidak ada botol miras sama sekali. Setelah petugas menggeledah tempat lain, ternyata miras disimpan di gudang.

“Kalau di tokonya saat kami geledah tidak ada, akhirnya kami memastikan dengan menggeledah tempat lainnya dan ditemukan 20 kardus berisi miras. Masing-masing kardus berisi 12 botol,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.

Ratusan botol dan penjualnya, sambung Jayadi, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Probolinggo untuk pemeriksaan dan sanksi agar merasa efek jera dan tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa dilengkapi surat edaran.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring. Kalau hanya disita, kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutup perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal