Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2021 10:36 WIB

Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan mengamankan Syamsul Arifin (26) warga Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/2/2021) malam. Ia ditangkap polisi dengan sangkaan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diringkus di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita ratusan butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dan Dextrometrophan dari tangan pelaku.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Warga kerap mengetahui pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.

“Setelah kami tindak lanjuti, dan kami pantau gerak-geriknya, pelaku dibekuk saat menunggu pembeli di sekitar TKP. Kami juga sita ratusan paket berisi pil koplo dari tangan pelaku lalu dibawa ke mapolsek,” kata Fajar, Senin (22/2/2021).

Dari tangan pelaku, sambung Fajar, pihaknya menyita 11 paket berisi 8 butir pil Dextrometrophan dan 9 paket berisi 7 dan 5 butir pil Tryhexypenidly. Total, kata dia, sekitar 123 butir yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Krejengan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah sekitar. Sasarannya berbeda-beda tetapi lebih sering kepada yang seumuran baik itu kepada pemuda atau pemudi yang dikenal,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, lanjut Fajar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu rekan pelaku,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal