Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2021 13:37 WIB

Bawa Kabur Motor, Pengangguran asal Tiris Diringkus


					Bawa Kabur Motor, Pengangguran asal Tiris Diringkus Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Tim Opsnal Polsek Maron meringkus Muhammad (28) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diringkus karena diduga melakukan penggelapan motor warga Kecamatan Maron.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pelaku diringkus di pinggir jalan masuk Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Suzuki GSX-R 150 milik Budi Hadi Feriyanto (34), warga Desa Maron Kidul.

Penggelapan tersebut, menurut Kapolsek terjadi Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud membeli sepeda motornya. Saat melihat kondisi sepeda motor, pelaku lantas menyakan lampu sensnya.

“Saat menanyakan lampu sens, korban lantas mengambil lampu sens di dalam rumahnya dan saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor korban lengkap dengan STNK motor,” kata Samiran.

Mendapati sepeda motor dan pelaku sudah tidak ada di rumahnya lagi, lanjut Samiran, awalnya korban mengira sepeda motornya masih dicoba terlebih dahulu. Namun karena tak kunjung kembali, korban memutuskan melapor ke Mapolsek Maron.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami datangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dari keterangan sejumlah saksi, kami dapati identitas pelaku, kemudian kami lacak keberadaannya,” tutur kapolsek.

Dengan bantuan Tim Opsnal Polres Probolinggo, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB), yang terpantau di Kota Probolinggo.

“Pelaku dan kendaraan korban langsung kami bawa dan saat ini sudah ada di mapolsek untuk pemeriksaan,” tambah kapolsek.

Samiran menduga, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu TKP saja. “Yang jelas, kerugian yang dialami korban (Budi) sekitar Rp18 juta,” katanya via telepon. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal