Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 17 Feb 2021 06:23 WIB

Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan


					Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan Perbesar

REMBANG-PANTURA7.com, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum  (SPAM) di Kabupaten Pasuruan gagal rampung. Padahal kerjasama kontrak pengerjaan berakhir pada 15 Februari 2021 kemarin.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, penyebab tidak rampungnya proyek senilai Rp 13,1 miliar itu, lantaran pihak rekanan tidak memiliki cukup modal untuk menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai dengan kontrak kerja.

”Kendala utamanya rekanan tidak memiliki modal, dampaknya proyek tidak selesai,“ kata Hari, Rabu (17/2/2021).

Menurut Hari, pembangunan jaringan pipa di Kabupaten Pasuruan sejatinya tersebar di tiga lokasi. Yakni di Kecamatan Gempol, Beji dan Rembang. Ketiga proyek itu dikerjakan oleh satu rekanan.  

“Namun dari tiga lokasi itu, hanya dua titik yang rampung, di Gempol dan Beji, di Rembang belum,” tandasnya.

Hari menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan dinas agar pengerjaan proyek air bersih itu segera rampung. Salah satunya, jelas Hari, dengan melakukan penangguhan penarikan anggaran ke pusat  melalui Kantor Perbendaraan Negara (KPN).

“Selain itu, kami melakukan perpanjangan kontrak  di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung.

Awalnya kan proyek itu sudah harus selesai pada 21 Desember 2020 lalu,” papar dia.

Selama perpanjangan kontrak, dinas dikatakan Hari, menjatuhkan sangsi denda Rp 13 juta per hari kepada rekanan, PT. Duta Komunikasi. Tapi, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan.

“Sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka kami putuskan untuk putus kontrak,” ia menegaskan.

Selain pemutusan hubungan kerja, imbuh Hari, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sangsi kepada rekaman, yakni ‘blacklist’. “Artinya selama lima tahun tidak bisa mengikuti proses tender,“ jelasnya. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan