Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Pemerintahan · 17 Feb 2021 06:23 WIB

Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan


					Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan Perbesar

REMBANG-PANTURA7.com, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum  (SPAM) di Kabupaten Pasuruan gagal rampung. Padahal kerjasama kontrak pengerjaan berakhir pada 15 Februari 2021 kemarin.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, penyebab tidak rampungnya proyek senilai Rp 13,1 miliar itu, lantaran pihak rekanan tidak memiliki cukup modal untuk menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai dengan kontrak kerja.

”Kendala utamanya rekanan tidak memiliki modal, dampaknya proyek tidak selesai,“ kata Hari, Rabu (17/2/2021).

Menurut Hari, pembangunan jaringan pipa di Kabupaten Pasuruan sejatinya tersebar di tiga lokasi. Yakni di Kecamatan Gempol, Beji dan Rembang. Ketiga proyek itu dikerjakan oleh satu rekanan.  

“Namun dari tiga lokasi itu, hanya dua titik yang rampung, di Gempol dan Beji, di Rembang belum,” tandasnya.

Hari menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan dinas agar pengerjaan proyek air bersih itu segera rampung. Salah satunya, jelas Hari, dengan melakukan penangguhan penarikan anggaran ke pusat  melalui Kantor Perbendaraan Negara (KPN).

“Selain itu, kami melakukan perpanjangan kontrak  di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung.

Awalnya kan proyek itu sudah harus selesai pada 21 Desember 2020 lalu,” papar dia.

Selama perpanjangan kontrak, dinas dikatakan Hari, menjatuhkan sangsi denda Rp 13 juta per hari kepada rekanan, PT. Duta Komunikasi. Tapi, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan.

“Sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka kami putuskan untuk putus kontrak,” ia menegaskan.

Selain pemutusan hubungan kerja, imbuh Hari, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sangsi kepada rekaman, yakni ‘blacklist’. “Artinya selama lima tahun tidak bisa mengikuti proses tender,“ jelasnya. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan