Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 12:00 WIB

Pria di Krucil Menyesal Usai Bacok Saudara Ipar


					Pria di Krucil Menyesal Usai Bacok Saudara Ipar Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Djumali (63), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal setelah membacok Satro (67), saudara iparnya sendiri. Akibat penganiayaan disertai pemberatan (anirat) itu, pria berusia lanjut itu harus berurusan dengan hukum.

Saat ini, Djumali diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Sedangkan korban, masih menjalani operasi pembersihan (debridement) karena luka sobek akibat bacokan yang dialaminya.

Saat ditemui di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo, pelaku mengaku menyesal karena membuat saudara iparnya terkapar di rumah sakit.

“Menyesal, apalagi dia saudara saya. Tidak, dia tidak mempunyai masalah dan salah kepada saya,” kata Djumali, Selasa (16/2/2021). Pria yang mengenakan kopiah putih dengan setelan baju koko lengan pendek wana ungu motif bunga itu tampak tertunduk di hadapan penyidik yang memeriksanya.

Disinggung motif pembacokan, Djumali menceritakan, saat itu dirinya tengah tidur di kamarnya dan tiba-tiba saja ia mendengar bisikan kalau anak semata wayangnya akan dibunuh oleh korban. Sontak saja, kata dia, bisikan itu membuatnya kaget.

“Katanya bilang mau membunuh anak saya, saya bingung karena anak saya katanya sudah meninggal, jadi pikiran sudah gelap. Namanya anak ya saya sudah tidak tahu itu siapa,” ujar Djumali terbata-bata dengan logat bahasa madura kepada PANTURA7.com.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mendalami motif penganiayaan tersebut. Yang jelas, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Selanjutnya mengingat korban ini memilik gangguan kejiwaan, kami akan memeriksa lebih dalam lagi ke rumah sakit Hidayatullah Kota Probolinggo,” ungkap pria asal Pasuruan ini.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan menggunakan sebilah celurit terjadi, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibatnya korban yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan mulut harus dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal