Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2021 12:26 WIB

Kawanan Begal Beraksi di Pasrepan, 1 Tertangkap 2 Buron


					Kawanan Begal Beraksi di Pasrepan, 1 Tertangkap 2 Buron Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polsek Pasrepan dan Resmob Timur Polres Pasuruan menciduk seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), Kamis (11/02/2021).

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Makrufin (21) warga Dusun Karang Pocok, RT 01 RW 01, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanuddin mengatakan, pelaku terbukti mencuri Honda Beat hitam dengan nomor polisi N-5224-TCY di jalan Dusun Klakah Utara, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (09/02/2021) lalu.

“Aksi pembegalan dilakukan saat korban pulang dari sekolah, tiba-tiba di TKP dicegat oleh pelaku kemudian sepeda motor korban dirampas,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, imbuh Hasanuddin, terduga pelaku meminta Aryono untuk mengantar ke rumah Misnali (DPO). Tidak sampai dirumah Misnali, ia kemudian bertemu dengan Misnali di jalan.

Kemudian, lanjutnya, keduanya rundingan untuk membegal Nanda Eka. Sedangkan yang mengantar terduga pelaku, diminta menunggu di rumah seorang temannya.

“Menurut keterangan tersangka ini, pembegalan disuruh oleh Muhammad, karena Gunawan tidak sengaja menyenggol kendaraan Muhammad. Sehingga Muhammad dendam dan menyuruh Misnali dan Makrufin membegal kendaraan korban,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan jalanan itu, Makrufin mendapat bagian sebesar Rp 450 ribu. Sementara Ariyo yang mengantar terduga pelaku ke TKP, beri uang Rp. 50 ribu sebagai ongkos mengantarkan. tapi Ariyo tidak mengetahui jika yang diantaranya akan melakukan perampasan motor.

“Saat ini Makrufin dan barang bukti di bawa ke Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Muhammad dan Misnali masuk daftar pencarian orang atau DPO,” pungkas Hasanuddin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal