Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 9 Feb 2021 11:49 WIB

Edarkan SS, Pria Tamatan SD Diringkus


					Edarkan SS, Pria Tamatan SD Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Samito (50) warga kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Senin (8/2/2021) malam. Ia diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat itu ia hendak mengantarkan SS yang dipesan seseorang.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Opsnal Satreskoba Timur mendapatkan informasi pengedar SS sedang beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak perlu waktu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi.

“Ternyata memang benar adanya. Saat kami dekati awalnya bersikukuh kalau dirinya bukan pengedar. Tetapi setelah petugas mengecek, ditemukan beberapa poket berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam,” kata Sujilan, Selasa (9/2/2021).

Saat barang bukti (BB) tersebut ditemukan, lanjut Sujilan, pelaku tidak mengelak. Pelaku kemudian tanpa perlawanan dibawa ke Mapolres Probolinggo beserta barang bukti.

“Langsung kami bawa ke mapolres untuk diperiksa. Begitu pula sabu-sabu tiga poket serta barang bukti lainnya seperti handphone. Selain itu kami tidak menemukan BB lain seperti alat isap atau bong dari tangan pelaku,” ungkap perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar.

“Kami juga masih mencari keterangan lain, di mana saja wilayah yang menjadi tempat edaran dan sasarannya juga,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selular. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal