Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 9 Feb 2021 11:49 WIB

Edarkan SS, Pria Tamatan SD Diringkus


					Edarkan SS, Pria Tamatan SD Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Samito (50) warga kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Senin (8/2/2021) malam. Ia diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat itu ia hendak mengantarkan SS yang dipesan seseorang.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Opsnal Satreskoba Timur mendapatkan informasi pengedar SS sedang beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak perlu waktu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi.

“Ternyata memang benar adanya. Saat kami dekati awalnya bersikukuh kalau dirinya bukan pengedar. Tetapi setelah petugas mengecek, ditemukan beberapa poket berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam,” kata Sujilan, Selasa (9/2/2021).

Saat barang bukti (BB) tersebut ditemukan, lanjut Sujilan, pelaku tidak mengelak. Pelaku kemudian tanpa perlawanan dibawa ke Mapolres Probolinggo beserta barang bukti.

“Langsung kami bawa ke mapolres untuk diperiksa. Begitu pula sabu-sabu tiga poket serta barang bukti lainnya seperti handphone. Selain itu kami tidak menemukan BB lain seperti alat isap atau bong dari tangan pelaku,” ungkap perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar.

“Kami juga masih mencari keterangan lain, di mana saja wilayah yang menjadi tempat edaran dan sasarannya juga,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selular. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal