Menu

Mode Gelap
Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2021 12:06 WIB

Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur


					Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (miras) disita kepolisian Polsek Kraksaan dari sebuah toko kelontong di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kamis (4/2/2021) sore. Miras sebanyak itu disita karena tidak dilengkapi surat izin edar.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penyitaan dilakukan bekerjasama bersama TNI dan Satpol PP Kraksaan. Tim gabungan tersebut melaukan patroli bersama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Alassumur.

Menurut Sujianto, ratusan botol miras itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik Suhar (35), Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon. Di lokasi itu miras disimpan (disembunyikan) pada tumpukan kardus dalam tokonya. Pemilik tokok diketahui merupakan “pemain lama”.

“Sudah beberapa kali toko ini kami razia dan kami sita mirasnya. Tetapi tetap saja membandel. Sehingga saat ada laporan masyarakat yang resah langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan,” kata Sujianto.

Tak hanya menyita ratusan botol miras beragam jenis, tim gabungan juga membawa penyedia miras tersebut ke Polsek Kraksaan. Pemilik toko yang dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) menjalani dan bersedia mendantangani surat perjanjian.

“Ada sebanyak 195 botol yang kami sita, dan seluruhnya itu didominasi arak. Yakni, arak 101 botol kecil dan 13 botol besar. Sisanya miras lainnya seperti merk bintang, anggur dan sebagainya,” ungkap pria asal Situbondo ini.

Akibat ulahnya tersebut, lanjut Sujianto, pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019.”Selain Tipiring, pemilik toko juga didenda maksimal Rp 50 juta,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal