Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:18 WIB

Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan


					Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Rizky Andika (30), warga Dusun Gading, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Residivis tersebut dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo karena disangka mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diringkus di rumahnya, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menyita ratusan barang bukti (BB) pil Dextrometrophan dan Tryhexypenidly siap edar.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat pengaduan masyarakat (dumas) yang resah dengan kelakuan pelaku yang kerap didapati mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Setelah kami tindaklanjuti dengan mengintai aktivitas pelaku, ternyata memang adanya. Sehingga petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang buktinya,” kata Sujilan, Rabu (3/2/2021).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Sujilan, pil koplo jenis Dextrometrophan sebanyak 810 butir dengan 19 poket dan 2 poket pil Dextrometrophan yang sudah hancur. Selain itu, juga 81 pil Tryhexypenidly dengan 9 poket siap edar.

“Juga barang bukti lain seperti, uang hasil penjualan, botol penyimpan obat-obatan dan dua bendel plastik klip. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, pernah terlibat kasus serupa pada 2018 silam di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal