Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:18 WIB

Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan


					Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Rizky Andika (30), warga Dusun Gading, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Residivis tersebut dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo karena disangka mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diringkus di rumahnya, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menyita ratusan barang bukti (BB) pil Dextrometrophan dan Tryhexypenidly siap edar.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat pengaduan masyarakat (dumas) yang resah dengan kelakuan pelaku yang kerap didapati mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Setelah kami tindaklanjuti dengan mengintai aktivitas pelaku, ternyata memang adanya. Sehingga petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang buktinya,” kata Sujilan, Rabu (3/2/2021).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Sujilan, pil koplo jenis Dextrometrophan sebanyak 810 butir dengan 19 poket dan 2 poket pil Dextrometrophan yang sudah hancur. Selain itu, juga 81 pil Tryhexypenidly dengan 9 poket siap edar.

“Juga barang bukti lain seperti, uang hasil penjualan, botol penyimpan obat-obatan dan dua bendel plastik klip. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, pernah terlibat kasus serupa pada 2018 silam di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal