Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2021 13:07 WIB

Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui


					Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui Perbesar

PURWODADI-PANTURA7.com, Yasin (46) warga Sumberrejo RT/01 R/07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi. Ia dicokok petugas pasca disangkakan menjadi dalang pencurian bermotor (Curanmor).

Kapolsek Purwodadi, AKP Sumaryanto menjelaskan, Yasin ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Sentul, Kecamatan Purwodadi, Jumat (29/01/2021) sore. Kapolsek menyebut, Yasin, mencuri Honda Beat putih milik Purwanto, Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi .

Saat digondol pelaku pada Rabu, (19/08/2020) silam, motor bernomor polisi N 6077 TCI itu
diparkir di depan rumah korban. Saat itu, korban sedang didalam rumah dan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stir.

“Lalu korban keluar melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya itu, ternyata telah hilang dicuri,” kata Kapolsek, Sabtu (30/01/2021).

Kapolsek menambahkan, pelaku memang seorang residivis dan sudah menjadi target operasi
(TO) Polisi. Saat polisi mendapat info keberadaan pelaku, akhirnya penangkapan dilakukan.

“Selama ini pelaku no-maden, keliling cari mangsa, bermodalkan satu set kunci T. Kalau tidak ada kesempatan mencuri, dia ngojek,” imbuh menjelaskn.

Barang bukti yang diamankan pasca ungkap kasus, beber Kapolsek, berupa selembar surat keterangan dari lembaga finance dan STNK Honda Beat milik korban, serta satu set kunci T. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Purwodadi.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana ancaman penjara paling lama lima tahun,” Kapolsek memungkasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal