Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2021 13:07 WIB

Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui


					Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui Perbesar

PURWODADI-PANTURA7.com, Yasin (46) warga Sumberrejo RT/01 R/07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi. Ia dicokok petugas pasca disangkakan menjadi dalang pencurian bermotor (Curanmor).

Kapolsek Purwodadi, AKP Sumaryanto menjelaskan, Yasin ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Sentul, Kecamatan Purwodadi, Jumat (29/01/2021) sore. Kapolsek menyebut, Yasin, mencuri Honda Beat putih milik Purwanto, Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi .

Saat digondol pelaku pada Rabu, (19/08/2020) silam, motor bernomor polisi N 6077 TCI itu
diparkir di depan rumah korban. Saat itu, korban sedang didalam rumah dan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stir.

“Lalu korban keluar melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya itu, ternyata telah hilang dicuri,” kata Kapolsek, Sabtu (30/01/2021).

Kapolsek menambahkan, pelaku memang seorang residivis dan sudah menjadi target operasi
(TO) Polisi. Saat polisi mendapat info keberadaan pelaku, akhirnya penangkapan dilakukan.

“Selama ini pelaku no-maden, keliling cari mangsa, bermodalkan satu set kunci T. Kalau tidak ada kesempatan mencuri, dia ngojek,” imbuh menjelaskn.

Barang bukti yang diamankan pasca ungkap kasus, beber Kapolsek, berupa selembar surat keterangan dari lembaga finance dan STNK Honda Beat milik korban, serta satu set kunci T. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Purwodadi.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana ancaman penjara paling lama lima tahun,” Kapolsek memungkasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal