Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban 27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2021 13:07 WIB

Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui


					Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui Perbesar

PURWODADI-PANTURA7.com, Yasin (46) warga Sumberrejo RT/01 R/07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi. Ia dicokok petugas pasca disangkakan menjadi dalang pencurian bermotor (Curanmor).

Kapolsek Purwodadi, AKP Sumaryanto menjelaskan, Yasin ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Sentul, Kecamatan Purwodadi, Jumat (29/01/2021) sore. Kapolsek menyebut, Yasin, mencuri Honda Beat putih milik Purwanto, Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi .

Saat digondol pelaku pada Rabu, (19/08/2020) silam, motor bernomor polisi N 6077 TCI itu
diparkir di depan rumah korban. Saat itu, korban sedang didalam rumah dan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stir.

“Lalu korban keluar melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya itu, ternyata telah hilang dicuri,” kata Kapolsek, Sabtu (30/01/2021).

Kapolsek menambahkan, pelaku memang seorang residivis dan sudah menjadi target operasi
(TO) Polisi. Saat polisi mendapat info keberadaan pelaku, akhirnya penangkapan dilakukan.

“Selama ini pelaku no-maden, keliling cari mangsa, bermodalkan satu set kunci T. Kalau tidak ada kesempatan mencuri, dia ngojek,” imbuh menjelaskn.

Barang bukti yang diamankan pasca ungkap kasus, beber Kapolsek, berupa selembar surat keterangan dari lembaga finance dan STNK Honda Beat milik korban, serta satu set kunci T. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Purwodadi.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana ancaman penjara paling lama lima tahun,” Kapolsek memungkasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal