Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2021 09:13 WIB

Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan


					Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Ismail, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kades ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Informasi yang diperoleh, Ismail diringkus di rumahnya, Jumat (15/1/2021) lalu. Ia terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III. Ia kemudian diputus terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adryansah mengatakan, penahanan Kades Curahtemu merupakan kerjasama tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) dan lainnya. Saat ini, terdakwa sudah diserahkan dan ditahan di Rutan Kraksaan.

“Saat ini terdakwa sudah kami serahkan ke Rutan Kraksaan dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” kata Ardyansah, Rabu (20/1/2021).

Atas perbuatannya, Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330.

“Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh kejaksaan,” katanya via selular.

Seperti diketahui sebelum terpidana ditahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor kejaksaan, Kamis (22/10/2020) lalu. Lira memberikan surat klarifikasi dan menanyakan belum ditahannya terpidana meski sudah diputus. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal