Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2021 09:13 WIB

Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan


					Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Ismail, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kades ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Informasi yang diperoleh, Ismail diringkus di rumahnya, Jumat (15/1/2021) lalu. Ia terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III. Ia kemudian diputus terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adryansah mengatakan, penahanan Kades Curahtemu merupakan kerjasama tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) dan lainnya. Saat ini, terdakwa sudah diserahkan dan ditahan di Rutan Kraksaan.

“Saat ini terdakwa sudah kami serahkan ke Rutan Kraksaan dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” kata Ardyansah, Rabu (20/1/2021).

Atas perbuatannya, Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330.

“Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh kejaksaan,” katanya via selular.

Seperti diketahui sebelum terpidana ditahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor kejaksaan, Kamis (22/10/2020) lalu. Lira memberikan surat klarifikasi dan menanyakan belum ditahannya terpidana meski sudah diputus. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal