Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 16 Jan 2021 10:58 WIB

Simpan Sabu, Driver Ojol Dibui


					Simpan Sabu, Driver Ojol Dibui Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Seorang driver ojek online ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia adalah Sudin (40) warga Jl. Imam Bonjol RT 07 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pria kelahiran Kabupaten Sampang, Pulau Madura ini ditangkap pasca tertangkap basah sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram itu simpan di dalam saku celana sebelah kanan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Sudin ditangkap di pinggir jalan di Jl. Raya Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan itu, papar Endy, berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Raya Bakalan, sering terjadi transaksi peredaran narkotika yang mulai meresahkan masyarakat.

“Barang bukti yang kami amankan, 2 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu berat 1,32 gram dan 0.51 gram dan 1 unit HP merk NOKIA warna putih,” kata Endy, Sabtu (16/01/2021).

Kini Sudin tak bisa lagi mengantar penumpang via ojok online (ojol) seperti biasanya. Sebab ia harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan Kota.

Menurut Endy, Sudin bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal