Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2021 09:27 WIB

Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan


					Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus dua warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Keduanya, Nuruddin (22) karyawan cuci mobil dan Mohammad Ilyas (28) karyawan toko. Mereka berasal dari desa yang sama, Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Informasinya, keduanya hendak mengedarkan SS di Asembagus.

“Dari pengaduan masyarakat tersebut, kemudian kami meminta kepada petugas piket malam untuk memeriksa kebenarannya. Dan setelah TKP didatangi ternyata memang benar. Keduanya kini sudah ditahan di sel tahanan polsek,” kata Sujianto, Jumat (15/1/2021).

Kedua pelaku, sambung Sujianto, tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan satu bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat dua poket SS dibungkus dengan plastik klip bening. Kedua barang bukti (BB) tersebut sudah disita.

“Sudah, sudah kami amankan kedua pelaku ini beserta barang buktinya. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut dan sudah diedarkan ke mana saja,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal