Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 6 Jan 2021 13:17 WIB

Seratusan Pedagang Tunggak Retribusi, Nominalnya Segini


					Seratusan Pedagang Tunggak Retribusi, Nominalnya Segini Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan pedagang di Pasar Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo  memilih meliburkan diri selama 2 hari guna menghindari rapid antigen yang digelar Satgas Covid-19 di depan pasar. Tindakan sepihak pedagang ini, dinilai bisa berdampak terhadap retribusi pasar.

Plt Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami mengatakan, selama 2020 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tercapai seluruhnya. Penyebabnya, banyak pedagang yang menunggak pembayaran.

Seharusnya, kata mantan Camat Gading ini, target PAD sudah tercapai pada Desember lalu. Namun hingga awal Januari ini, target PAD senilai Rp. 2,5 miliar belum terpenuhi. Padahal jumlah target PAD ini sudah dikurangi dari patokan awal Rp 3,8 milliar.

“Masih ada pedagang yang menunggak untuk membayar retribusi, utamanya pedagang pasar Leces dan Banyuanyar. Nah saya juga dapat kabar, bahwa di Pasar Semampir pedagang kompak libur karena takut tes rapid antigen,” kata Taufiq, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Taufiq, sedikitnya ada 100 orang pedagang se Kabupaten Probolinggo yang belum menbayar retribusi tahun 2020. Jika ditotal, tunggakan PAD yang terhutang oleh pedagang nominalnya sekitar Rp. 14 juta.

Atas kondisi itu, Taufiq mengaku akan menyurati para pedagang ‘nakal’ itu secepatnya. Surat tersebut sebagi bentuk teguran kepada pedagang agar segera melunasi tunggakan retribusinya.

“Retribusi yang belum bayar itu akan masuk pada piutang di 2021. Semua akan kami surati, tak terkecuali pedagang yang memilih libur (saat rapid antigen),” jelas dia.

Jika nanti pedagang yang memiliki tunggakan retribusi tidak mengindahkan surat teguran, jelas Taufiq, pihaknya bakal menarim izin usaha pedagang tersebut.

“Telat sebulan, akan kami SP (Surat Peringatan, red) sampai 3 kali dan kalau masih SP 3 tidak diindahkan, maka kami akan cabut izin usahanya,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan