Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Pemerintahan · 6 Jan 2021 13:17 WIB

Seratusan Pedagang Tunggak Retribusi, Nominalnya Segini


					Seratusan Pedagang Tunggak Retribusi, Nominalnya Segini Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan pedagang di Pasar Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo  memilih meliburkan diri selama 2 hari guna menghindari rapid antigen yang digelar Satgas Covid-19 di depan pasar. Tindakan sepihak pedagang ini, dinilai bisa berdampak terhadap retribusi pasar.

Plt Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami mengatakan, selama 2020 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tercapai seluruhnya. Penyebabnya, banyak pedagang yang menunggak pembayaran.

Seharusnya, kata mantan Camat Gading ini, target PAD sudah tercapai pada Desember lalu. Namun hingga awal Januari ini, target PAD senilai Rp. 2,5 miliar belum terpenuhi. Padahal jumlah target PAD ini sudah dikurangi dari patokan awal Rp 3,8 milliar.

“Masih ada pedagang yang menunggak untuk membayar retribusi, utamanya pedagang pasar Leces dan Banyuanyar. Nah saya juga dapat kabar, bahwa di Pasar Semampir pedagang kompak libur karena takut tes rapid antigen,” kata Taufiq, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Taufiq, sedikitnya ada 100 orang pedagang se Kabupaten Probolinggo yang belum menbayar retribusi tahun 2020. Jika ditotal, tunggakan PAD yang terhutang oleh pedagang nominalnya sekitar Rp. 14 juta.

Atas kondisi itu, Taufiq mengaku akan menyurati para pedagang ‘nakal’ itu secepatnya. Surat tersebut sebagi bentuk teguran kepada pedagang agar segera melunasi tunggakan retribusinya.

“Retribusi yang belum bayar itu akan masuk pada piutang di 2021. Semua akan kami surati, tak terkecuali pedagang yang memilih libur (saat rapid antigen),” jelas dia.

Jika nanti pedagang yang memiliki tunggakan retribusi tidak mengindahkan surat teguran, jelas Taufiq, pihaknya bakal menarim izin usaha pedagang tersebut.

“Telat sebulan, akan kami SP (Surat Peringatan, red) sampai 3 kali dan kalau masih SP 3 tidak diindahkan, maka kami akan cabut izin usahanya,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan