Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 6 Jan 2021 13:17 WIB

Seratusan Pedagang Tunggak Retribusi, Nominalnya Segini


					Seratusan Pedagang Tunggak Retribusi, Nominalnya Segini Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan pedagang di Pasar Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo  memilih meliburkan diri selama 2 hari guna menghindari rapid antigen yang digelar Satgas Covid-19 di depan pasar. Tindakan sepihak pedagang ini, dinilai bisa berdampak terhadap retribusi pasar.

Plt Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami mengatakan, selama 2020 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tercapai seluruhnya. Penyebabnya, banyak pedagang yang menunggak pembayaran.

Seharusnya, kata mantan Camat Gading ini, target PAD sudah tercapai pada Desember lalu. Namun hingga awal Januari ini, target PAD senilai Rp. 2,5 miliar belum terpenuhi. Padahal jumlah target PAD ini sudah dikurangi dari patokan awal Rp 3,8 milliar.

“Masih ada pedagang yang menunggak untuk membayar retribusi, utamanya pedagang pasar Leces dan Banyuanyar. Nah saya juga dapat kabar, bahwa di Pasar Semampir pedagang kompak libur karena takut tes rapid antigen,” kata Taufiq, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Taufiq, sedikitnya ada 100 orang pedagang se Kabupaten Probolinggo yang belum menbayar retribusi tahun 2020. Jika ditotal, tunggakan PAD yang terhutang oleh pedagang nominalnya sekitar Rp. 14 juta.

Atas kondisi itu, Taufiq mengaku akan menyurati para pedagang ‘nakal’ itu secepatnya. Surat tersebut sebagi bentuk teguran kepada pedagang agar segera melunasi tunggakan retribusinya.

“Retribusi yang belum bayar itu akan masuk pada piutang di 2021. Semua akan kami surati, tak terkecuali pedagang yang memilih libur (saat rapid antigen),” jelas dia.

Jika nanti pedagang yang memiliki tunggakan retribusi tidak mengindahkan surat teguran, jelas Taufiq, pihaknya bakal menarim izin usaha pedagang tersebut.

“Telat sebulan, akan kami SP (Surat Peringatan, red) sampai 3 kali dan kalau masih SP 3 tidak diindahkan, maka kami akan cabut izin usahanya,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan