Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Pemerintahan · 5 Jan 2021 13:13 WIB

Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang


					Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kasiman, mendesak Polres Pasuruan serius mengusut kasus dugaan penyelewengan CSR di Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Kasiman menilai, Pemerintah Desa Pandean melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Hasil rekomendasi (penyelidikan kasus) sudah kita serahkan ke Polres Pasuruan hari ini,” terang Kasiman via telfon selulernya, Selasa (5/1/2020).

Menurut Kasiman, lembaganya punya hak pengawasan dalam penggunaan anggaran. Baik itu ditingkat desa maupun mitra kerja di komisinya.

“Saya heran melihat kasus Desa Pandean yang tak kunjung kelar. Anehnya lagi, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” kecamnya.

Politisi Gerindra ini berharap, dengan keluarnya rekomendasi tersebut bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejauh ini masih misterius.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari dewan perihal penyelidikan dugaan penyelewenga CSR di Desa Pandean.

“Iya benar rekomendasi sudah kita terima. Kami juga akan melayangkan surat ke Inspektorat. Intinya, kita minta hasil audit terkait kasus itu,” jelas Wachid.

Diketahui, dugaan korupsi dana CSR ini menguap lantaran pengelolaan afalan yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa setempat.

Selama beberapa tahun, pendapatan desa dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan terus berjalan. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan