Menu

Mode Gelap
Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

Pemerintahan · 5 Jan 2021 13:13 WIB

Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang


					Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kasiman, mendesak Polres Pasuruan serius mengusut kasus dugaan penyelewengan CSR di Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Kasiman menilai, Pemerintah Desa Pandean melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Hasil rekomendasi (penyelidikan kasus) sudah kita serahkan ke Polres Pasuruan hari ini,” terang Kasiman via telfon selulernya, Selasa (5/1/2020).

Menurut Kasiman, lembaganya punya hak pengawasan dalam penggunaan anggaran. Baik itu ditingkat desa maupun mitra kerja di komisinya.

“Saya heran melihat kasus Desa Pandean yang tak kunjung kelar. Anehnya lagi, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” kecamnya.

Politisi Gerindra ini berharap, dengan keluarnya rekomendasi tersebut bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejauh ini masih misterius.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari dewan perihal penyelidikan dugaan penyelewenga CSR di Desa Pandean.

“Iya benar rekomendasi sudah kita terima. Kami juga akan melayangkan surat ke Inspektorat. Intinya, kita minta hasil audit terkait kasus itu,” jelas Wachid.

Diketahui, dugaan korupsi dana CSR ini menguap lantaran pengelolaan afalan yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa setempat.

Selama beberapa tahun, pendapatan desa dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan terus berjalan. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan