Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Nasional · 31 Des 2020 04:06 WIB

Ulama Kota Pasuruan Dukung Pembubaran FPI


					Ulama Kota Pasuruan Dukung Pembubaran FPI Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Para Ulama di Kota Pasuruan mendukung kebijakan pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran ormas pimpinan Rizieq Shihab itu, juga dinilai sebagai langkah tepat.

“Kami mendukung pembubaran FPI. Mudah-mudahan organisasi-organisasi di Republik Indonesia tetap mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” kata Ketua MUI Kota Pasuruan, KH. Abdulloh Sodiq Ahmad Sahal, Kamis (31/12/2020).

Hal senada disampaikan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Pasuruan H. Abu Nasir. Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk menegakkan undang-undang keormasan dan ketertiban organisasi sesuai ketentuan yang berlaku merupakan langkah tepat.

“Kami berharap kepada komponen masyarakat Indonesia dan anak-anak bangsa bisa menjaga kondusifitas, keamanan serta harmoni demi tegaknya negara kesatuan yang kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tentang pembubaran ormas FPI, karena sudah tidak diperpanjang pendaftaranya lagi sebagai ormas di Kemendagri sejak 2019 lalu.

Disamping itu, juga karena rekam jejak pergerakan FPI dinilai sering melakukan pelanggaran hukum bahkan melakukan pembangkangan hukum.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Karena sudah menjadi organisasi terlarang, secara otomatis FPI dibubarkan. (*)


Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Dua Warga Lumajang Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, BPBD Masih Verifikasi Data

3 Juli 2025 - 18:18 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 5 Penumpang Tewas

3 Juli 2025 - 15:36 WIB

KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON

2 Juli 2025 - 18:45 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Pupuk Teknologi Biochar Hasil Inovasi Pemuda Lumajang Raih Penghargaan Nasional

30 Juni 2025 - 06:06 WIB

Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

26 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional