Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 29 Des 2020 13:19 WIB

Selama 2020, Kasus Pencurian Dominasi di PN Kraksaan


					Selama 2020, Kasus Pencurian Dominasi di PN Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sepanjang 2020 (hingga 29 Desember), kasus pidana yang masuk Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan diputus sebanyak 100 kasus lebih. Dari total perkara tersebut didominasi kasus pencurian.

Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian mengatakan, terdapat beberapa perkara pidana yang masuk telah diproses dan diputus. Meliputi pidana biasa sebanyak 393 perkara, tindak pidana ringan 164 perkara, pidana anak 8 perkara dan praperadilan 6 perkara sudah diputus.

“Perkara yang diproses dan diputus bermacam-macam. Namun secara global perkara pencurian kali ini lebih menonjol, dibandingkan dengan pidana yang lainnya,” kata Yudistira, Selasa (29/12/2020).

Dari perkara pidana yang telah diputus, lanjut Yudistira, terdapat 93 perkara pencurian, narkotika 74 perkara, obat-obatan 43 perkara. Jika dibandingkan dengan pekan pertama bulan Oktober, perkara pencurian yang diputus sebanyak 77 perkara sudah diputus.

“Sedangkan dua perkara menonjol lainnya jumlah putusan masih lebih sedikit. Jumlahnya memang tergantung prosesnya, jika perkara pencurian lebih banyak, artinya proses sidangnya lebih cepat,” tutur Yudistira.

Sejauh ini, sambung dia, proses sidang yang dilakukan oleh PN Kraksaan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Perkara pidanapun mayoritas digelar secara teleconference. Untuk sidang juga telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadi persidangan tetap dilakukan seperti biasanya, mengurangi tatap muka secara langsung. Bagaimanapun harus tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk saat sidang,” tuturnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal