Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Pemerintahan · 17 Des 2020 23:33 WIB

Tak Bermasker, Dua Pegawai Pemkot Probolinggo Kena Sanksi


					Tak Bermasker, Dua Pegawai Pemkot Probolinggo Kena Sanksi Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Rendahnya kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di Kota Probolinggo, tidak hanya dialami masyarakat biasa. Di kalangan aparatur sipil negara (ASN) pun, masih ditemukan oknum tak patuh protokol kesehatan.

Hal ini diketahui saat Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perkantoran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (17/12/2020).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom dan Damkar, menyisir kantor Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Kelurahan Tisnonegaran.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker. Sedangkan pegawai lelaki di Kelurahan Tisnonegaran yang saat razia berada di parkiran pun kedapatan tidak pakai masker.

“Kami menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktifitas. Kartu identitasnya kami amankan kemudian kami data untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Ops Dinas Satpol PP Hendra Kusuma.

Sanksi bagi pegawai yang terjaring, imbuh Hendra, sama dengan masyarakat lain, yakni sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. “Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” bebernya.

Menurut Hendra, razia ke perkantoran di pemkot sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dengan hari ini, total kantor yang sudah dirazia ada delapan, namun hanya menemukan dua pegawai saja.

Dikatakannya, razia penerapan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilakukan secara acak sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, tidak dipungkiri banyak sekali klaster baru berasal dari OPD.

“Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” Ia menegaskan.

Sekedar informasi, sejak razia penegakan prokes Cobid-19 sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar terjaring.

Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang. Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan