Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 16 Des 2020 12:34 WIB

Jual Miras, Toko Jamu di Pasar Maron Digerebek Polisi


					Jual Miras, Toko Jamu di Pasar Maron Digerebek Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sat Sabhara Polres Probolinggo kembali menyita ratusan botol minuman keras (Miras). Minuman beralkohol itu dibawa paksa dari sebuah toko jamu di Pasar Maron, Rabu (16/12/2020) sore.

Sebanyak 130 botol miras disita di dua toko di kompleks Pasar Maron. Di toko milik HD (58), polisi menyita 96 botol miras berbagai jenis. Sementara dari toko milik MD (72) polisi mendapatkan 34 botol miras.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak berwajib mendapat pengaduan masyarakat (Dumas). Warga merasa resah karena kedua toko kerap menjadi jujugan pemuda-pemuda setempat untuk mendapatkan miras sebelum mabuk-mabukan.

“Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami geledah ternyata miras-miras tersebut kami temukan dengan kardus di samping lemari penyimpanan jamu,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi.

Miras-miras yang ditemukan di dua toko tersebut, dikatakan Jayadi, selanjutnya dibawa ke Polres Probolinggo, untuk dimusnahkan.

Sementara, untuk menekan peredaran miras, imbuhnya, pihaknya akan lebih meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya, lebih-lebih menjelang malam pergantian tahun.

“Ada tindakan untuk menekan angka penjualan miras di Kabupaten Probolinggo, tidak kami membiarkan begitu saja. Lebih-lebih pengkonsumsinya banyak dari kalangan pelajar,” ungkap Jayadi.

Sekedar informasi, selama 2 bulan terakhir, Sat Sabhara Polres Probolinggo telah menyita 672 miras. Sebanyak 75 botol miras selama Oktober, lalu 597 botol miras selama November.

Sementara hingga pertengahan Desember 2020, baru 166 botol miras yang disita oleh petugas. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal