Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 13:13 WIB

Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar


					Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Entah apa yang ada di benak AP, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, sehingga harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, kelakuan bejat pelaku diketahui pada Rabu (11/11/2020) lalu, saat keluarga korban berinisial MH (12) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk mengadukan pelaku.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AkP Rizki Santoso mengatakan, pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik aneh MH yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS). Setelah ditanyakan, ternyata MH mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sendiri.

“Kejadiannya setelah isya’ di rumahnya korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melanjutkan dengan mencari keberadaan pelaku bersama Polsek Gading,” kata Rizki, Rabu (9/12/2020).

Sampai akhirnya, lanjut Rizki, polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan warga, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa pelaku tengah berada di sekitar pondok pesantren di desa setempat.

“Pada keesokan harinya, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Sekarang sudah berada di Polres Probolinggo untuk tahap pemeriksaan,” ungkap perwira polisi asal Kota Surabaya ini.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rizki mengakhiri pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal