Menu

Mode Gelap
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 13:13 WIB

Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar


					Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Entah apa yang ada di benak AP, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, sehingga harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, kelakuan bejat pelaku diketahui pada Rabu (11/11/2020) lalu, saat keluarga korban berinisial MH (12) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk mengadukan pelaku.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AkP Rizki Santoso mengatakan, pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik aneh MH yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS). Setelah ditanyakan, ternyata MH mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sendiri.

“Kejadiannya setelah isya’ di rumahnya korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melanjutkan dengan mencari keberadaan pelaku bersama Polsek Gading,” kata Rizki, Rabu (9/12/2020).

Sampai akhirnya, lanjut Rizki, polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan warga, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa pelaku tengah berada di sekitar pondok pesantren di desa setempat.

“Pada keesokan harinya, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Sekarang sudah berada di Polres Probolinggo untuk tahap pemeriksaan,” ungkap perwira polisi asal Kota Surabaya ini.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rizki mengakhiri pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal