Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 15:22 WIB

Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap


					Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Seorang pemuda tunawicara bernama Sholihin, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending. Sebabnya, ia mencoba mencuri di wilayah kecamatan setempat.

Pemuda tersebut mencoba mencuri tas milik Ali Lutfi, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres setempat.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, pelaku mencoba mencuri tas korban di masjid Nurul Jannah di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Saat itu korban sedang beristirahat.

“Tidak sampai diambil, hanya saja saat mau mengambil tas tersebut korban sadar dan langsung memegang tangan pelaku. Tapi pelaku bisa lolos dan akhirnya diteriaki maling sama korban,” kata Maskur, saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Teriakan maling itug, lanjut Maskur, sontak membuat warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gending kemudian diserahkan ke Polres Probolinggo.

“Diteriaki maling karena saat tangan pelaku dipegang dan ditanya oleh korban, pelaku hanya diam saja, apalagi kesadaran korban belum pulih karena baru bangun tidur. Kerugiannya hanya Rp100 ribu karena di dalam tas hanya berisi HP biasa,” jelas Maskur.

Menurut Maskur, pihaknya tidak bisa menahan pelaku. Sebab selain tidak bisa dimintai keterangan lantaran bisu, kerugian yang dialami korban hanya Rp100 ribu. ” Jadi kami berikan Tipiring saja (Tindak Pidana Ringan, red),” ujar mantan Kanit PPA ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal