Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 15:22 WIB

Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap


					Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Seorang pemuda tunawicara bernama Sholihin, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending. Sebabnya, ia mencoba mencuri di wilayah kecamatan setempat.

Pemuda tersebut mencoba mencuri tas milik Ali Lutfi, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres setempat.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, pelaku mencoba mencuri tas korban di masjid Nurul Jannah di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Saat itu korban sedang beristirahat.

“Tidak sampai diambil, hanya saja saat mau mengambil tas tersebut korban sadar dan langsung memegang tangan pelaku. Tapi pelaku bisa lolos dan akhirnya diteriaki maling sama korban,” kata Maskur, saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Teriakan maling itug, lanjut Maskur, sontak membuat warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gending kemudian diserahkan ke Polres Probolinggo.

“Diteriaki maling karena saat tangan pelaku dipegang dan ditanya oleh korban, pelaku hanya diam saja, apalagi kesadaran korban belum pulih karena baru bangun tidur. Kerugiannya hanya Rp100 ribu karena di dalam tas hanya berisi HP biasa,” jelas Maskur.

Menurut Maskur, pihaknya tidak bisa menahan pelaku. Sebab selain tidak bisa dimintai keterangan lantaran bisu, kerugian yang dialami korban hanya Rp100 ribu. ” Jadi kami berikan Tipiring saja (Tindak Pidana Ringan, red),” ujar mantan Kanit PPA ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal