Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 11:27 WIB

Malu Punya Bayi, Dibuang


					Malu Punya Bayi, Dibuang Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Masih ingat dengan bayi mungil perempuan yang ditemukan di hutan Kecamatan Krucil beberapa bulan lalu? Pelaku pembuangan bayi malang tersebut kini sudah tertangkap.

Pelaku adalah NAA (20) warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo yang tak lain merupakan ibu kandung si bayi. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Probolinggo usai ditangkap petugas pada Jum’at (27/11/2020) lalu dirumahnya.

Sementara si bayi yang diadopsi oleh pasangan suami Istri (Pasutri) perawat, Andri Budianto (33) dan Suna Aprisilia (29) warga Dusun Langgar Rt 11 Rw 05 Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, kondisinya sehat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Ia dilahirkan tanpa pengetahuan siapapun sekitar pukul 5.00 WIB atau setelah masuk salat subuh.

“Si pelaku ini menyembunyikan kelahiran bayi tersebut dan meninggalkannya di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Alasannya karena takut ketahuan kalau melahirkan,” kata Rizki saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (7/12/2020).

NAA malu dengan kelahiraan anak pertamanya itu, karena ia tengah proses cerai dengan suaminya. “Mau cerai dengan suami, tapi malah melahirkan bayi,” tandas Rizki.

Akibat ulahnya, sambung Rizki, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B yang berbunyi ‘Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara’.

“Kalau menyebabkan si anak luka berat pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan. Kalau menyebabkan si anak meninggal dunia dijerat pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” usai Rizki.

Diketahui, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan bayi perempuan di tengah hutan desa setempat, Senin (19/10/2020) lalu. Usai ditemukan, bayi mungil dibawa ke puskesmas setempat.

Bayi dengan berat 3.000 gram dan panjang 51 centimeter itu ditemukan oleh Mustakim (19) pencari kayu bakar, sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu, saat berangkat ke hutan, ia dikejutkan dengan suara tangisan bayi yang ternyata dibuang oleh ibu kandunya sendiri. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal