Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 09:50 WIB

Akhirnya, Spesialis Pencuri LPG Subsidi Dicokok Polisi


					Akhirnya, Spesialis Pencuri LPG Subsidi Dicokok Polisi Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Remaja bernama Al Amin (23), warga Dusun Bong Tengah, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terpaksa mendekam dalam sel tahanan polsek setempat. Ia disangkakan terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Ia bahkan sudah berkali-kali melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan perbuatan yang sama, namun hal itu cukup selesai di desa dengan surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Endy.

Sayang, aksi pencurian tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan pelaku pada 26 dan 28 November 2020, mengantarkannya dalam sel tahanan.

Saat itu, pelaku mencuri beberapa tabung gas LPG milik M Nijar warga Desa Sarangan, Kecamatan Lekok di dalam gudang tempat merebus kepiting.

Saat situasi sepi, tersangka mulai beraksi dengan memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang. Selanjutnya ia lari dengan menggondol dua buah tabung gas LPG 3 kilogram subsidi.

“Sesaat kemudian korban mengetahui dan mengejarnya. Saat pengejaran tersebut, pelaku membuang tabung ke dalam tambak. Korban pun berhenti mengejar dan berusaha mengambil tabung di tambak,” papar Endy.

Kegagalan serupa juga terjadi saat tersangka berusaha membawa kabur tabung LPG di toko milik Apipin warga Desa Tambak Lekok, Sabtu (28/11/20) sekitar pukul 23.30 WIB.

Karena pencurian gagal, tersangka menyembunyikan tabung LPG di rerumputan dekat toko korban.

“Kemudian pada Rabu (2/12/20) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari rumput, Salim menemukan tabung tersebut dan melapor kepada Kepala Desa Tambak Lekok,” tambah Endy.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku tabung LPG hasil curian ia dijual kembali dengan harga Rp 85 ribu, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal