Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 09:50 WIB

Akhirnya, Spesialis Pencuri LPG Subsidi Dicokok Polisi


					Akhirnya, Spesialis Pencuri LPG Subsidi Dicokok Polisi Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Remaja bernama Al Amin (23), warga Dusun Bong Tengah, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terpaksa mendekam dalam sel tahanan polsek setempat. Ia disangkakan terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Ia bahkan sudah berkali-kali melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan perbuatan yang sama, namun hal itu cukup selesai di desa dengan surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Endy.

Sayang, aksi pencurian tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan pelaku pada 26 dan 28 November 2020, mengantarkannya dalam sel tahanan.

Saat itu, pelaku mencuri beberapa tabung gas LPG milik M Nijar warga Desa Sarangan, Kecamatan Lekok di dalam gudang tempat merebus kepiting.

Saat situasi sepi, tersangka mulai beraksi dengan memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang. Selanjutnya ia lari dengan menggondol dua buah tabung gas LPG 3 kilogram subsidi.

“Sesaat kemudian korban mengetahui dan mengejarnya. Saat pengejaran tersebut, pelaku membuang tabung ke dalam tambak. Korban pun berhenti mengejar dan berusaha mengambil tabung di tambak,” papar Endy.

Kegagalan serupa juga terjadi saat tersangka berusaha membawa kabur tabung LPG di toko milik Apipin warga Desa Tambak Lekok, Sabtu (28/11/20) sekitar pukul 23.30 WIB.

Karena pencurian gagal, tersangka menyembunyikan tabung LPG di rerumputan dekat toko korban.

“Kemudian pada Rabu (2/12/20) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari rumput, Salim menemukan tabung tersebut dan melapor kepada Kepala Desa Tambak Lekok,” tambah Endy.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku tabung LPG hasil curian ia dijual kembali dengan harga Rp 85 ribu, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal