Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 6 Des 2020 07:40 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Ngaku Nikah Siri


					Digerebek di Kamar Kos, Ngaku Nikah Siri Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dua pasangan muda-mudi tanpa surat nikah diamankan tim gabungan dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo dan Polsek Kraksaan, Sabtu (5/12/2020) malam di sebuah rumah kos.

Kedua pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) itu adalah FL, asal Sidoarjo dengan seorang perempuan dibawah umur berinisial YN asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Selain itu, ada AD, warga Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton bersama WN, perempuan asal Kecamatan Pajarakan.

Kedua pasangan ini diciduk petugas saat menggelar razia menjelang malam tahun baru (Nataru) 2021 di tempat kos di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang juga tidak dilengkapi ijin.

Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Widodo mengatakan, saat diamankan kedua pasangan ini mengelak dan bahkan mengaku sudah menikah siri. Padahal salah satu diantaranya masih di bawah umur dan bahkan tidak memiliki KTP.

“Akan tetapi kedua pasangan ini tetap kami amankan dan kami bawa ke Polsek Kraksaan untuk penyelesaiannya. Selain itu kami juga mendatangkan pihak keluarga dan perangkat desa masing-masing,” kata Widodo, Minggu (6/12/2020).

Selain mendatangkan keluarga dari masing-masing pasangan, menurut Widodo, pihaknya juga meminta mereka segera nikah sah jika memang sebelumnya telah siri. Dengan pertimbangan, menghindari hal-hal tak diinginkan.

“Keduanya kami amankan di dua tempat berbeda tapi di satu lokasi. Untuk pernikahan secara sah kami pasrahkan kepada pihak desa dan keluarganya masing-masing,” tutup Widodo. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal