Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Lingkungan · 30 Nov 2020 09:18 WIB

Batubara PLTU Paiton Dinilai Ganggu Ekosistem, Aktivis Lingkungan Protes


					Batubara PLTU Paiton Dinilai Ganggu Ekosistem, Aktivis Lingkungan Protes Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Puluhan aktivis lingkungan menggelar Koalisi Laut Biru (KLB) di area perairan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Kabupaten Probolinggo Senin (30/11/2020). Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

Aksi sepihak ini sempat mendapatkan hadangan dari sejumlah nelayan setempat. Sedikitnya ada sekitar 5 hingga 8 kapal nelayan yang mencegah para peserta aksi dengan membentangkan banner penolakan di radius 500 meter dari Operasi Objek Nasional PLTU Paiton.

Protes aktivis lingkungan ini dilatarbelakangi dugaan kerusakan ekosistem laut yang diakibatkan tumpahan batubara di area Jeti atau dermaga louding batubara. Tumpahan disebut seluas 14.580 meter kubik dengan perkiraan volume 19 ton selama unit 7 dan 8, milik PT. POMI beroperasi.

Koordinator Aksi Koalisi Laut Biru, Anton Marsono mengatakan, informasi kerusakan ekosistem diperoleh dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Binor, Kecamatan Paiton. Atas hal itu, pihaknya berinisiatif menggelar aksi damai sekaligus sosialisasi kerusakan ekosistem kepada masyarakat.

“Tumpahan batubara ini sudah berlangsung sejak unit 7 dan 8 beroperasi. Kami berharap pihak yang bersangkutan memperhatikan tumpahan batubara ini, karena selama mereka beroperasi ini sama sekali belum ada pembersihan,” kata Anton.

Sementara, Aktivis Pemerhati Lingkungan Sekola Konang, Antony Sofwan menyampaikan, aksi ini buntut dari surat protes Pokmaswas Keranji kepada unit yang diabaikan oleh pihak bersangkutan.

“Akhirnya kami ingin menunjukkan kepada dunia dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas dia.

Menanggapi hal ini, Humas PT. POMI, Bambang Juantoro berjanji, pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis sesegera mungkin terkait aksi tersebut.

“Mohon maaf. Saya sedang meeting. Nanti saya sampaikan pernyataan tertulis dari Paiton Energy,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan