Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2020 05:34 WIB

Korban Penusukan Bisa Jadi Tersangka, Lhoo?


					Korban Penusukan Bisa Jadi Tersangka, Lhoo? Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Abdullah (54) berpotensi naik status dari saksi menjadi tersangka. Ia menjadi saksi sekaligus korban atas penusukan yang dilakukan oleh Nasir (47) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto menjelaskan, meski menjadi korban penusukan, namun Abdullah bisa juga menjadi tersangka atas kasus penipuan yang diperbuatnya kepada Nasir. Sebab, tindak penipuan itulah yang melandasi Nasir menusuk Abdullah.

“Bisa (dijadikan tersangka) asalkan dilaporkan ke Polres Lumajang oleh keluarga pelaku atas kasus penipuan. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu masuk wilayah hukum Lumajang dan nantinya prosesnya bukan di wilayah hukum Probolinggo,” kata Dadang, Rabu (4/11/2020).

Menurut pengakuan Nasir, ia nekad menusuk korban karena merasa sakit hati. Sebab, kata dia, uang sebesar Rp15 juta hasil menggadaikan tanah orang tuanya tidak ada kejelasan, pasca dibawa ke salah satu kiai di Kabupaten Lumajang oleh korban.

“Saya kenal sama dia (korban) dari teman, katanya dia punya kenalan kiai di Lumajang yang bisa gandakan uang. Saya percaya, karena dia bilang kalau dia sudah tiga kali sukses menggandakan uang. Jadi saya gadaikan tanah orang tua untuk modal,” cerita Nasir.

Usai menggadaikan tanah orang tuanya, lanjut Nasir, ia bersama korban kemudian pergi ke kiai yang dimaksud. Sesampainya di rumah kiai tersebut, kata dia, dirinya lalu menyerahkan 7 amplop, masing-masing amplop total berisi uang Rp15 juta.

“Kemudian 7 amplop tersebut dikembalikan lagi dengan syarat tidak boleh dibuka selama 3 hari. Karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi, belum sampai 3 saya coba buka ampolnya, ternyata isinya diatas-bawah uang Rp100 ribu ditengah uang Rp5-10 ribuan,” tandasnya.

Hal itulah, sambung Nasir, yang membuat dirinya merasa ditipu oleh Abdullah. Ia merasa malu kepada orang tua, keluarga, serta tetangga yang mengetahuinya sehingga kemudian dia mencari keberadaan korban dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.

“Setelah bertemu dan saya coba ajak lagi ke Lumajang, dia tidak menolak lalu saya tusuk dengan pisau yang sudah saya bawa dari rumah. Sempat berfikir akan saya bunuh, tapi saya masih ingat ke anak dan keluarga,” tutur Nasir tertunduk lesu.

Diketahui, penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 desa setempat pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari kejadian ini, kepolisian sudah meringkus pelaku pada Minggu (25/10/2020) pagi. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal