Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2020 11:55 WIB

Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas


					Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok, menciduk enam remaja yang disangkakan terlibat dalam pembunuhan terhadap temannya sendiri, Sabtu (31/10/20). Diduga, peristiwa berdarah itu dipicu pengaruh minuman keras.

Pengoroyokan yang berujung kematian korban dilakukan pada Rabu (28/10/20/20) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Lekok, tepatnya di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mengeroyok temannya sendiri sebagai sesama pengamen, Enek Hendriyanto, warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksi itu dilakukan tak lama setelah mereka pesta minuman keras (miras) di lapangan Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Penganiyaan itu terjadi karena keenam remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengira bahwa korban hendak membawa kabur motor milik salah satu dari keenam tersangka yang dipinjam oleh korban.

Mereka akhirnya mengejar korban dengan meneriaki ‘maling’. Sontak korban jatuh dan pengeroyokan pun terjadi. Salah satu dari tersangka mengeluarkan pisau badik dan menusuk korban hingga tiga kali.

“Akibat tusukan senjata tajam itu, korban akhirnya meninggal di lokasi,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman saat rilis kasus di Mapolresta Pasuruan, Jl. Gajah Mada, Kota Pasuruan.

Keenam tersangka, masing-masing adalah Lukman Hakim (23), M. Subkhi (23), M. Jainul (23), M-S (17), U-Z(17), dan Muhamad Jufri (20). Seluruhnya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.
 
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” papar Kapolres Arman. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal