Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2020 07:38 WIB

Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal


					Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk Johan (32) warga Desa Sang Anom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus setelah tepergok hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus polisi pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB di pinggir jalan Desa / Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat dicokok, polisi juga mendapati sabu-sabu dibawa pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam aduannya, dijelaskan warga resah dengan gerak-gerik warga tak dikenal yang mencurigakan.

“Laporan warga kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dalam laporannya, kami minta ciri-ciri orang tersebut untuk kami lacak keberadaannya sampai akhirnya berhasil diringkus,” kata Sujilan, Kamis (29/10/2020).

Beberapa barang bukti (BB) yang disita polisi dari tangan pelaku, dijelaskan Sujilan, diantaranya 1 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram yang dibungkus lakban, lalu ada alat hisap atau bong.

“Dia hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Selanjutnya akan kami kembangkan, siapa yang membeli dan darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ungkap perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal