Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2020 07:38 WIB

Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal


					Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk Johan (32) warga Desa Sang Anom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus setelah tepergok hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus polisi pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB di pinggir jalan Desa / Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat dicokok, polisi juga mendapati sabu-sabu dibawa pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam aduannya, dijelaskan warga resah dengan gerak-gerik warga tak dikenal yang mencurigakan.

“Laporan warga kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dalam laporannya, kami minta ciri-ciri orang tersebut untuk kami lacak keberadaannya sampai akhirnya berhasil diringkus,” kata Sujilan, Kamis (29/10/2020).

Beberapa barang bukti (BB) yang disita polisi dari tangan pelaku, dijelaskan Sujilan, diantaranya 1 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram yang dibungkus lakban, lalu ada alat hisap atau bong.

“Dia hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Selanjutnya akan kami kembangkan, siapa yang membeli dan darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ungkap perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal