Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 8 Okt 2020 12:23 WIB

Pandemi, Usia Calon KPPS Dibatasi


					Pandemi, Usia Calon KPPS Dibatasi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, KPU Kota Pasuruan memberikan batasan dalam proses rekrutanmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dilakukan agar calon petugas dalam kondisi sehat dan terhindar dari Covid-19.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nanang Abidin mengatakan, pengumuman perekrutan KPPS sudah disebar sejak 01 – 06 Oktober. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran mulai kemarin, 07 – 13 Oktober 2020.

Rekrutmen ini, lanjutnya, akan berlangsung hingga November mendatang. Terhitung mulai dari tahap Pengumuman Pendaftaran hingga seleksi akhir.

“Penerimaan berkas pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, wawancara, tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penyampaian hasil seleksi yang akan diumumkan pada 3 – 10 November,” kata Nanang, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, calon petugas KPPS kali ini dibatasi dengan kategori usia, yakni usia 20-50 tahun sesuai ketentuan. Alasan pembatasan usia, karena usia diatas 50 tahun dinilai rentan terhadap penularan Covid-19.

“Calon petugas juga diwajibkan menyertakan surat riwayat penyakit yang pernah dialaminya,” paparnya kepada PANTURA7.com.

Dalam rekrutmen untuk Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Periode 2020 – 2024,  KPU akan merekrut 2.499 petugas KPPS dan 714 petugas perlindungan masyarakat (linmas). “Mereka akan bertugas dalam Pilkada Serentak, 9 Desember mendatang,” pungkas dia.

“Petugas yang direkrut tersebut, nantinya akan disebar di 357 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelum ditugaskan, mereka akan di rapid test terlebih dahulu,” tambahnya.

pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan ini akan diikuti  oleh 147.100 DPS yang tersebar di empat kecamatan dengan 34 kelurahan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik