Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Okt 2020 11:19 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga


					Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Penganiayaan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AR (42), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai melukai dua korban, Kamis (8/10/2020).

Kedua korban, Amir Mahmud (30), warga Kademangan mengalami luka pada pundak. Sedangkan Rudihartono (35), warga Triwung Lor mengalami luka pada tangan akibat menangkis alat pahat kayu yang ditusukkan oleh pelaku.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kota Probolinggo, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kelud, Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo.

AR yang saat itu mengendarai mobil melewati Jalan Kelud tiba-tiba memaki-maki (misuhi) Amir dan Rudihartono yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Secara spontan Amir dan Rudihartono dengan berboncengan motor mengejar pelaku. Mobil AR akhirnya berhenti. Ia langsung turun dan melukai kedua korban dengan alat pahat (tatah) kayu. Alat pahat itu berhasil direbut, sementara pelaku langsung kabur.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Iptu Joko Murdiyanto saat ditemui di Mapolresta Probolinggo.

Ternyata setelah diamankan, kata Iptu Joko, pelaku seperti habis mengkonsumsi minuman keras (miras). “Kami belum tahu, pelaku menenggak miras di mana, masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara dua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dharma Husada, Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan sekaligus dilakukan visum.

“Karena tidak mengalami luka terlalu parah, setelah melakukan perawatan medis saat ini kedua korban sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga,” katanya.

Aibat dari perbuatannya, pelaku penusukan, AR dijerat pasal 351 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 8 bulan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal