Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Hukum & Kriminal · 8 Okt 2020 11:19 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga


					Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Penganiayaan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AR (42), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai melukai dua korban, Kamis (8/10/2020).

Kedua korban, Amir Mahmud (30), warga Kademangan mengalami luka pada pundak. Sedangkan Rudihartono (35), warga Triwung Lor mengalami luka pada tangan akibat menangkis alat pahat kayu yang ditusukkan oleh pelaku.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kota Probolinggo, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kelud, Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo.

AR yang saat itu mengendarai mobil melewati Jalan Kelud tiba-tiba memaki-maki (misuhi) Amir dan Rudihartono yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Secara spontan Amir dan Rudihartono dengan berboncengan motor mengejar pelaku. Mobil AR akhirnya berhenti. Ia langsung turun dan melukai kedua korban dengan alat pahat (tatah) kayu. Alat pahat itu berhasil direbut, sementara pelaku langsung kabur.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Iptu Joko Murdiyanto saat ditemui di Mapolresta Probolinggo.

Ternyata setelah diamankan, kata Iptu Joko, pelaku seperti habis mengkonsumsi minuman keras (miras). “Kami belum tahu, pelaku menenggak miras di mana, masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara dua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dharma Husada, Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan sekaligus dilakukan visum.

“Karena tidak mengalami luka terlalu parah, setelah melakukan perawatan medis saat ini kedua korban sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga,” katanya.

Aibat dari perbuatannya, pelaku penusukan, AR dijerat pasal 351 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 8 bulan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal