Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 8 Okt 2020 11:19 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga


					Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Penganiayaan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AR (42), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai melukai dua korban, Kamis (8/10/2020).

Kedua korban, Amir Mahmud (30), warga Kademangan mengalami luka pada pundak. Sedangkan Rudihartono (35), warga Triwung Lor mengalami luka pada tangan akibat menangkis alat pahat kayu yang ditusukkan oleh pelaku.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kota Probolinggo, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kelud, Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo.

AR yang saat itu mengendarai mobil melewati Jalan Kelud tiba-tiba memaki-maki (misuhi) Amir dan Rudihartono yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Secara spontan Amir dan Rudihartono dengan berboncengan motor mengejar pelaku. Mobil AR akhirnya berhenti. Ia langsung turun dan melukai kedua korban dengan alat pahat (tatah) kayu. Alat pahat itu berhasil direbut, sementara pelaku langsung kabur.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Iptu Joko Murdiyanto saat ditemui di Mapolresta Probolinggo.

Ternyata setelah diamankan, kata Iptu Joko, pelaku seperti habis mengkonsumsi minuman keras (miras). “Kami belum tahu, pelaku menenggak miras di mana, masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara dua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dharma Husada, Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan sekaligus dilakukan visum.

“Karena tidak mengalami luka terlalu parah, setelah melakukan perawatan medis saat ini kedua korban sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga,” katanya.

Aibat dari perbuatannya, pelaku penusukan, AR dijerat pasal 351 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 8 bulan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal