Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2020 10:58 WIB

Pria Paro Baya Cabuli Gadis di Bawah Umur


					Pria Paro Baya Cabuli Gadis di Bawah Umur Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Mustakim (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo diamankan jajaran Polresta Probolinggo. Ia disangka mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun, tetangganya sendiri.

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban yang dicabuli Mustakim, mengadu kepada orangtuanya.

Seketika itu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestata. Sehingga berdasarkan pelaporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku pencabulan ini masih bertetangga dengan korban. Korban masih berusia 16 tahun,” kata Kompol Teguh Santoso saat rilis di Mapolresta Probolinggo, Rabu (7/10/2020).

Inforasinya, Mustakim telah menggauli korban sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang. Sisi lain, Mustakim saat diinterogasi petugas membantah, telah menyetubuhi korban 10 kali.

“Seingat saya, cuma enam kali, Pak, berhubungan badan dengan korban,” ungkapnya.

Perlakuan bejatnya ini diakui Mustakim dilakukan di rumah korban saat kedua orangtua korban sedang bekerja sehingga rumah korban sepi.

“Saya lewat dari belakang rumahnya, karena korban yang minta, dan selalu minta uang kepada saya,” kata Mustakim.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal