Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 29 Sep 2020 14:41 WIB

Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut


					Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menargetkan meraup Rp 4,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Hingga September 2020 ini, sekitar Rp 3,3 miliar dari jumlah tersebut sudah tercapai.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya memang mendapat mandat dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari untuk ‘mengebut’ penarikan retribusi parkir mengingat PAD yang ditarget cukup besar.

“Kami memang diamanahi untuk mengurus parkir dan hingga kini setidaknya 70 persen dari target tersebut sudah tercapai. Meskipun Kabupaten Probolinggo masih pandemi Covid-19, itu tidak berpengaruh,” kata Heri, Selasa (29/9/2020).
 
Sementara terkait sisa PAD yang belum tercapai, Heri yakin bisa terpenuhi saat akhir tahun nanti. “Masih sisa Bulan September Oktober, November, dan Desember. Jadi kami optimis target PAD parkir tercapai,” tuturnya.
 
Penarikan retribusi parkir tersebut, lanjut Heri, berbarengan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, setiap kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, akan langsung melakukan pembayaran retribusi parkir.

“Pembayarannya saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah sekaligus retribusi parkirnya,” ujar dia.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung Heri, maka warga yang akan memarkir kendaraan di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar parkir kepada petugas atau penjaga parkir.

“Dengan membayar retribusi parkir, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis. Kecuali mau memberi jasa atau imbalan kepada penjaga parkirnya,” ungkap dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan