Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 29 Sep 2020 14:41 WIB

Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut


					Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menargetkan meraup Rp 4,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Hingga September 2020 ini, sekitar Rp 3,3 miliar dari jumlah tersebut sudah tercapai.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya memang mendapat mandat dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari untuk ‘mengebut’ penarikan retribusi parkir mengingat PAD yang ditarget cukup besar.

“Kami memang diamanahi untuk mengurus parkir dan hingga kini setidaknya 70 persen dari target tersebut sudah tercapai. Meskipun Kabupaten Probolinggo masih pandemi Covid-19, itu tidak berpengaruh,” kata Heri, Selasa (29/9/2020).
 
Sementara terkait sisa PAD yang belum tercapai, Heri yakin bisa terpenuhi saat akhir tahun nanti. “Masih sisa Bulan September Oktober, November, dan Desember. Jadi kami optimis target PAD parkir tercapai,” tuturnya.
 
Penarikan retribusi parkir tersebut, lanjut Heri, berbarengan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, setiap kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, akan langsung melakukan pembayaran retribusi parkir.

“Pembayarannya saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah sekaligus retribusi parkirnya,” ujar dia.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung Heri, maka warga yang akan memarkir kendaraan di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar parkir kepada petugas atau penjaga parkir.

“Dengan membayar retribusi parkir, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis. Kecuali mau memberi jasa atau imbalan kepada penjaga parkirnya,” ungkap dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan