Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 07:52 WIB

Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi


					Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjadi aparat penegak hukum, tak membuat Brigpol Yohanes Sigit tergerak untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Sebaliknya, anggota Polres Probolinggo ini justru terjaring operasi yustisi pemakaian masker.

Brigpol Yohannes Sigit terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo saat melintas di pertigaan Kecamatan Pajarakan, Selasa (29/9/2020) pagi. Saat itu, ia dalam perjalanan menuju Mapolres Probolinggo.
 
Anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota itu dijaring karena mengenakan masker dengan tidak benar. Ia menggunakan masker sampai di dagu saja dan tidak menutup hidung.
 
“Dia mengenakan masker, tapi tidak dengan benar atau tidak pada tempatnya. Berdasarkan putusan hakim, anggota polisi ini disanksi bayar denda Rp50 ribu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
 
Selain anggota kepolisian, dijelaskan Ugas, di hari yang sama petugas juga menjaring Perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Maron bernama Muhammad Zainul. Oknum perangkat desa ini tidak menggunakan masker sehingga dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp150 ribu.
 
“Kami tegaskan lagi, penegakan prokes ini tidak pandang bulu, tidak ada pengecualian. Baik itu warga umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian maupun TNI,” tegas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
 
Operasi yustisi hari ini digelar di dua titik, pertama di Kecamatan Pajarakan dimana didapati 32 pelanggar. Titik kedua di Kecamatan Maron dengan 68 pelanggar. Sementara, selama sepekan menggelar operasi yustisi, petugas telah menjaring 475 pelanggar. (*)



Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT
 


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal