Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 07:52 WIB

Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi


					Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjadi aparat penegak hukum, tak membuat Brigpol Yohanes Sigit tergerak untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Sebaliknya, anggota Polres Probolinggo ini justru terjaring operasi yustisi pemakaian masker.

Brigpol Yohannes Sigit terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo saat melintas di pertigaan Kecamatan Pajarakan, Selasa (29/9/2020) pagi. Saat itu, ia dalam perjalanan menuju Mapolres Probolinggo.
 
Anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota itu dijaring karena mengenakan masker dengan tidak benar. Ia menggunakan masker sampai di dagu saja dan tidak menutup hidung.
 
“Dia mengenakan masker, tapi tidak dengan benar atau tidak pada tempatnya. Berdasarkan putusan hakim, anggota polisi ini disanksi bayar denda Rp50 ribu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
 
Selain anggota kepolisian, dijelaskan Ugas, di hari yang sama petugas juga menjaring Perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Maron bernama Muhammad Zainul. Oknum perangkat desa ini tidak menggunakan masker sehingga dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp150 ribu.
 
“Kami tegaskan lagi, penegakan prokes ini tidak pandang bulu, tidak ada pengecualian. Baik itu warga umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian maupun TNI,” tegas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
 
Operasi yustisi hari ini digelar di dua titik, pertama di Kecamatan Pajarakan dimana didapati 32 pelanggar. Titik kedua di Kecamatan Maron dengan 68 pelanggar. Sementara, selama sepekan menggelar operasi yustisi, petugas telah menjaring 475 pelanggar. (*)



Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT
 


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal