Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 12:47 WIB

Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19


					Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19 Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo membubarkan sebuah hiburan kesenian yang diiringi musik tradisional “Lembu Ireng” di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tim menilai, selain diduga belum mengantongi izin dari Muspika dan keamanan, hiburan itu mengundang banyak penonton sehingga rawan penularan Covid-19.

Hajatan disertai hiburan itu digelar di rumah Roby, warga RT 08/RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (28/9/2020).

“Hajatan disertai kesenian yang mengundang banyak orang itu seharusnya tidak digelar saat pandemi Covid-1 seperti ini,” kata Letda Joni, anggota Kodim 0820 Probolinggo.

Dikatakan, tim satgas tidak menghalangi orang menggelar hajatan. Yang dilarang adalah menggelar kesenian yang mengundang banyak orang datang. “Kerumunan massa berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Tim Satgas, kata Joni, saat turun ke lokasi (rumah) hajatan menemukan kerumunan massa dalam jumlah besar. Banyak penonton Seni Musik Lembu Ireng itu tidak menaati protokol kesehatan yakni, tidak mengenakan masker.

Joni menambahkan, dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak penyelenggara mau menghentikan pergelaran kesenian tradisional itu. “Akhirnya massa bisa dibubarkan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo membenarkan adanya pertunjukan kesenian tradisional yang dibubarkan tersebut. Hal itu merupakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan.

Intinya, kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang. “Kami sebagai Satgas Penegakan Disiplin Kesehatan berkewajiban untuk bertindak jika menyaksikan kerumunan massa seperti dilakukan anak anggota saya, Letda Joni di lapangan,” katanya.

Sekadar informasi, hingga saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 468 kasus. Terinci, 55 orang dirawat, 378 orang sembuh, 3 meninggal dunia. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal