Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 27 Sep 2020 04:18 WIB

Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp149 Miliar


					Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp149 Miliar Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada dua pasangan calon (paslon) Walikota – Wakil Walikota Pasuruan, yang bertarung dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada 24 September 2020, KPU Kota Pasuruan menetapkan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye totalnya tidak boleh lebih dari Rp149,9 miliar.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, pembatasan dana kampanye itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

“Dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye ini tentunya KPU Kota Pasuruan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon,” kata Royce Dianasari pada PANTURA7.com via sambungan seluler, Minggu (27/09/2020).

Dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diterima KPU Kota Pasuruan, diketahui paslon nomor 1, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo (Gus Ipul-Mas Adi) memiliki dana awal Rp10 juta yang bersumber dari dana pribadi paslon.

Sementara paslon nomor urut 2, Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari (Tegas) menyetorkan laporan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. Dana itu juga bersumber dari dana pribadi paslon.

“Dana kampanye masing-masing paslon bisa bertambah selama masa kampanye. Bisa dari dana pribadi, sumbangan partai politik atau sumbangan dari pihak lain,” papar Royce menjelaskan.

Diketahui, masa kampanye yang akan dilalui paslon berlangsung selama 71 hari, yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Pada hari pertama masa kampanye, KPU bersama kedua paslon dan stake holder terkait menggelar deklarasi kampanye damai. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik