Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 24 Sep 2020 10:45 WIB

Pendaftaran Uji Kir di Probolinggo Kini Via Daring


					Pendaftaran Uji Kir di Probolinggo Kini Via Daring Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan sistem pendaftaran daring atau online untuk dalam uji kir atau uji kendaraan layak dan tidaknya digunakan secara teknis di jalan raya.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, heri Sulistyanto mengatakan, dengan mulai diberlakukannya sistem online ini, kini para pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kir sudah bisa mendaftar dari rumah. Sehingga, ketika sampai di lokasi balai uji tak perlu lagi repot mengantri.

“Pemilik kendaraan tinggal menunggu uji kirnya saja sesuai dengan nomor antrian. Karena sudah bisa mendaftar melalui www. UPTPKBKABPROBOLINGGO.com atau Kir Kab Probolinggo, jadi ke sini tinggal nunggu antrian saja, tidak perlu daftar lagi,” kata Heri, Kamis (24/9/2020).

Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya tidak mewajibkan semua pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran via daring. Di lokasi uji kir yang terletak di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, kata dia, petugas juga melayani pendaftaran uji kir secara manual.

“Memang sudah diberlakukan. Tapi karena ini masih baru dan jarang diterapkan, makanya kami tetap layani pendaftaran secara manual. Jadi kalau tidak bisa daftar secara daring, masih bisa daftar manual,” ungkap Heri.

Dengan penerapan pendaftaran uji kir daring, sambung dia, kini para pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa uang ke lokasi uji kir saat pendaftaran. Sebab, pihaknya juga sudah menerapkan pembayaran secara non tunai.

“Kami sudah bekerja sama dengan salah satu bank untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai. Jadi setiap kali mereka melakukan uji berkala, secara otomatis saldonya akan berkurang sesuai dengan biaya uji kir seperti biasa,” tutur dia.

Meski sudah diterapkan, menurut dia, kebijakan baru ini masih sepi peminat. “Mungkin karena masih baru, jadi masih banyak yang belum tahu. Makanya kami akan terus melakukan sosialisasi,” pungkas Heri. (*)


Editor : Efensi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan