Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 24 Sep 2020 10:45 WIB

Pendaftaran Uji Kir di Probolinggo Kini Via Daring


					Pendaftaran Uji Kir di Probolinggo Kini Via Daring Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan sistem pendaftaran daring atau online untuk dalam uji kir atau uji kendaraan layak dan tidaknya digunakan secara teknis di jalan raya.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, heri Sulistyanto mengatakan, dengan mulai diberlakukannya sistem online ini, kini para pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kir sudah bisa mendaftar dari rumah. Sehingga, ketika sampai di lokasi balai uji tak perlu lagi repot mengantri.

“Pemilik kendaraan tinggal menunggu uji kirnya saja sesuai dengan nomor antrian. Karena sudah bisa mendaftar melalui www. UPTPKBKABPROBOLINGGO.com atau Kir Kab Probolinggo, jadi ke sini tinggal nunggu antrian saja, tidak perlu daftar lagi,” kata Heri, Kamis (24/9/2020).

Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya tidak mewajibkan semua pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran via daring. Di lokasi uji kir yang terletak di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, kata dia, petugas juga melayani pendaftaran uji kir secara manual.

“Memang sudah diberlakukan. Tapi karena ini masih baru dan jarang diterapkan, makanya kami tetap layani pendaftaran secara manual. Jadi kalau tidak bisa daftar secara daring, masih bisa daftar manual,” ungkap Heri.

Dengan penerapan pendaftaran uji kir daring, sambung dia, kini para pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa uang ke lokasi uji kir saat pendaftaran. Sebab, pihaknya juga sudah menerapkan pembayaran secara non tunai.

“Kami sudah bekerja sama dengan salah satu bank untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai. Jadi setiap kali mereka melakukan uji berkala, secara otomatis saldonya akan berkurang sesuai dengan biaya uji kir seperti biasa,” tutur dia.

Meski sudah diterapkan, menurut dia, kebijakan baru ini masih sepi peminat. “Mungkin karena masih baru, jadi masih banyak yang belum tahu. Makanya kami akan terus melakukan sosialisasi,” pungkas Heri. (*)


Editor : Efensi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan