Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2020 11:12 WIB

Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online ‘Cek-pecek’ asal Besuk


					Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online ‘Cek-pecek’ asal Besuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Tim gabungan Polres Probolinggo dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), meringkus tiga orang warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, atas sangkaan penipuan online.

Ketiga orang tersebut masing-masing pasangan suami istri (pasutri) berinisial M-M dan A-S-D warga Desa Sindetlami dan seorang pria dengan inisial A-I, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk. Mereka dicokok pihak berwajib pada Rabu (16/9/2020) di dua tempat berbeda.

M-M dan A-S-D ditangkap petugas sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah perumahan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan A-I diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Alastengah.

Dugaan penipuan ini berawal saat Soleman, warga Sulawesi Barat, berkomunikasi via facebook (FB) dengan akun salah satu pelaku pada Jum’at (3/4/2019) lalu. Pelaku menggunakan akun FB bernama Syafira dan sudah berteman dengan akun FB korban.

Dari FB, komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA). Pelaku lantas menawarkan pinjaman online atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Modusnya, M-M yang mengenalkan diri sebagai Agung, mengaku sebagai pimpinan koperasi.

Lalu A-S-D dengan nama palsu Yanik, mengaku sebagai bendahara. Sementara A-I yang menggunakan nama samaran Gunawan, menjelaskan kepada korban bahwa dia adalah Pengawal Transaksi Keuangan.

Dalam prosesnya, ketiga pelaku meminta kepada korban agar mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan Kartu Tanda Anggota Koperasi. Sejak saat itulah, korban mulai rajin mentransfer uang, terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020.

Selama sekitar 9 bulan, korban mentransfer uang total sebesar Rp473 juta kepada rekening yang digunakan komplotan pelaku. Korban akhirnya curiga setelah uang yang dia setorkan tak kunjung ada kejelasan, korban pun melapor ke pihak berwajib.

Selain mencokok ketiga pelaku, disebutkan bahwa petugas juga menyita beberapa kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan pelaku memuluskan aksinya. Rinciannya, 4 ATM dan buku tabungan dari pasutri M-M dan A-S-D, lalu 2 ATM dan buku tabungan dari A-I.

Sesaat usai ditangkap, ketiga pelaku sempat dibawa ke Polres Probolinggo. Namun tak lama berselang, mereka kemudian dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso membenarkan ada penangkapan tiga terduga pelaku penipuan online alias ‘Cek-pecek’ asal Kecamatan Besuk. “Terkait ungkap (itu), memang benar adanya,” ujar Rizky. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal