Menu

Mode Gelap
Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2020 11:12 WIB

Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online ‘Cek-pecek’ asal Besuk


					Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online ‘Cek-pecek’ asal Besuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Tim gabungan Polres Probolinggo dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), meringkus tiga orang warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, atas sangkaan penipuan online.

Ketiga orang tersebut masing-masing pasangan suami istri (pasutri) berinisial M-M dan A-S-D warga Desa Sindetlami dan seorang pria dengan inisial A-I, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk. Mereka dicokok pihak berwajib pada Rabu (16/9/2020) di dua tempat berbeda.

M-M dan A-S-D ditangkap petugas sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah perumahan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan A-I diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Alastengah.

Dugaan penipuan ini berawal saat Soleman, warga Sulawesi Barat, berkomunikasi via facebook (FB) dengan akun salah satu pelaku pada Jum’at (3/4/2019) lalu. Pelaku menggunakan akun FB bernama Syafira dan sudah berteman dengan akun FB korban.

Dari FB, komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA). Pelaku lantas menawarkan pinjaman online atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Modusnya, M-M yang mengenalkan diri sebagai Agung, mengaku sebagai pimpinan koperasi.

Lalu A-S-D dengan nama palsu Yanik, mengaku sebagai bendahara. Sementara A-I yang menggunakan nama samaran Gunawan, menjelaskan kepada korban bahwa dia adalah Pengawal Transaksi Keuangan.

Dalam prosesnya, ketiga pelaku meminta kepada korban agar mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan Kartu Tanda Anggota Koperasi. Sejak saat itulah, korban mulai rajin mentransfer uang, terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020.

Selama sekitar 9 bulan, korban mentransfer uang total sebesar Rp473 juta kepada rekening yang digunakan komplotan pelaku. Korban akhirnya curiga setelah uang yang dia setorkan tak kunjung ada kejelasan, korban pun melapor ke pihak berwajib.

Selain mencokok ketiga pelaku, disebutkan bahwa petugas juga menyita beberapa kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan pelaku memuluskan aksinya. Rinciannya, 4 ATM dan buku tabungan dari pasutri M-M dan A-S-D, lalu 2 ATM dan buku tabungan dari A-I.

Sesaat usai ditangkap, ketiga pelaku sempat dibawa ke Polres Probolinggo. Namun tak lama berselang, mereka kemudian dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso membenarkan ada penangkapan tiga terduga pelaku penipuan online alias ‘Cek-pecek’ asal Kecamatan Besuk. “Terkait ungkap (itu), memang benar adanya,” ujar Rizky. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal