Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 10 Sep 2020 11:20 WIB

Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus


					Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk belasan pengedar narkoba dalam ungkap kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir.otika ataupun pil koplo. Sebagian pelaku, merupakan ‘pemain lama’.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung Setyono menyebut, ada 15 orang pengedar yang berhasil ditangkap dimana seluruhnya merupakan warga lokal. Mereka diringkus dengan melibatkan polsek jajaran dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020.

“Sebagian pelaku lama, tapi mayoritas pelaku baru. Seluruhnya berasal dari Probolinggo, sehingga meskipun ada pelaku lama, jaringan edarnya hanya di sekitar daerah sini saja,” kata Agung, Kamis (10/9/2020).

Selain meringkus 15 orang pengedar, imbuh Agung, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB). Diantaranya 11 gram narkotika jenis sabu-sabu obat-obat terlarang sebanyak 16.262 butir dari dua jenis.

Rinciannya, dextrometrophan (Dextro) atau koplo warna putih sebanyak 12.284 butir, lalu jenis tryhexipenidly (Tryhex) atau koplo warna kuning sejumlah 3.618 butie.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pengedar beralasan karena faktor ekonomi. Sehingga mereka memilih mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang,” papar perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Akibat perbuatannya, Agung menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sedia farmasi tanpa izin maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal