Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 10 Sep 2020 11:20 WIB

Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus


					Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk belasan pengedar narkoba dalam ungkap kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir.otika ataupun pil koplo. Sebagian pelaku, merupakan ‘pemain lama’.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung Setyono menyebut, ada 15 orang pengedar yang berhasil ditangkap dimana seluruhnya merupakan warga lokal. Mereka diringkus dengan melibatkan polsek jajaran dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020.

“Sebagian pelaku lama, tapi mayoritas pelaku baru. Seluruhnya berasal dari Probolinggo, sehingga meskipun ada pelaku lama, jaringan edarnya hanya di sekitar daerah sini saja,” kata Agung, Kamis (10/9/2020).

Selain meringkus 15 orang pengedar, imbuh Agung, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB). Diantaranya 11 gram narkotika jenis sabu-sabu obat-obat terlarang sebanyak 16.262 butir dari dua jenis.

Rinciannya, dextrometrophan (Dextro) atau koplo warna putih sebanyak 12.284 butir, lalu jenis tryhexipenidly (Tryhex) atau koplo warna kuning sejumlah 3.618 butie.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pengedar beralasan karena faktor ekonomi. Sehingga mereka memilih mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang,” papar perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Akibat perbuatannya, Agung menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sedia farmasi tanpa izin maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal