Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 10 Sep 2020 11:20 WIB

Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus


					Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk belasan pengedar narkoba dalam ungkap kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir.otika ataupun pil koplo. Sebagian pelaku, merupakan ‘pemain lama’.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung Setyono menyebut, ada 15 orang pengedar yang berhasil ditangkap dimana seluruhnya merupakan warga lokal. Mereka diringkus dengan melibatkan polsek jajaran dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020.

“Sebagian pelaku lama, tapi mayoritas pelaku baru. Seluruhnya berasal dari Probolinggo, sehingga meskipun ada pelaku lama, jaringan edarnya hanya di sekitar daerah sini saja,” kata Agung, Kamis (10/9/2020).

Selain meringkus 15 orang pengedar, imbuh Agung, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB). Diantaranya 11 gram narkotika jenis sabu-sabu obat-obat terlarang sebanyak 16.262 butir dari dua jenis.

Rinciannya, dextrometrophan (Dextro) atau koplo warna putih sebanyak 12.284 butir, lalu jenis tryhexipenidly (Tryhex) atau koplo warna kuning sejumlah 3.618 butie.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pengedar beralasan karena faktor ekonomi. Sehingga mereka memilih mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang,” papar perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Akibat perbuatannya, Agung menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sedia farmasi tanpa izin maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal