Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Peristiwa · 9 Sep 2020 13:47 WIB

Lelang Proyek RSUD Disorot, Puluhan LSM Geruduk Pemkot


					Lelang Proyek RSUD Disorot, Puluhan LSM Geruduk Pemkot Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Pembangunan Kota Probolinggo mendatangi Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu (9/9/2020). Mereka mempertanyakan kejanggalan tender proyek RSUD baru di Jalan Prof. HAMKA, Kota Probolinggo yang dimenangkan PT Anggaza Widya Ridhamulia dari Surabaya.

Koordinator Aliansi LSM Peduli Pembangunan Kota Probolinggo, Louis Hariona mengatakan, kedatangan dirinya dengan rekan-rekan aliansi hanya bermaksud klarifikasi.

Karena, kata Louis, di luar muncul perdebatan mengenai tender proyek RSUD. Pemicunya, pemenang tender menyewa peralatan berat milik negara (milik TNI).

“Kami ingin proses dan prosedur pelaksaan tender proyek RSUD di Kota Probolinggo berjalan transparan dan lancar. Sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat,” kata Louis yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Probolinggo.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) Kota Probolinggo, Ghofur Effendi mengatakan, tender proyek RSUD saat ini dalam masa sanggah. Dan Rabu hari ini merupakan hari ini terakhir masa sanggah.

“Saat ini masa sanggah lima hari, misalkan tidak puas terhadap sanggahan Pokja, maka ada yang namanya sanggah banding sesuai Perpres 16/18,” terang Ghofur.

Ghofur juga merespon terkait penyewaan alat milk TNI. Dikatakan hal itu sebenarnya menjadi ranah rekanan untuk menyanggah.

Sebetulnya, kata Ghofur, dalam Permenhan Nomor 9 Tahun 2014, penyewaan peralatan TNI diperbolehkan yakni, sesuai pasal 15,16 dan 17. Di dalamnya disebutkan, pinjam pakai diperbolehkan untuk disewakan kepada swasta.

“Jadi berdasarkan Permenhan 9/2014 itu, peminjaman alat TNI diperbolehkan , berarti tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang

14 Juli 2025 - 11:59 WIB

Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

13 Juli 2025 - 19:12 WIB

Tembok SDN Kalipang 1 Dibobol Tengah Malam, Pencuri Kabur Usai Kepergok Penjaga

13 Juli 2025 - 18:34 WIB

Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Disambut Suasana Haru

12 Juli 2025 - 16:06 WIB

Diduga Peninggalan Zaman Kolonial, Dua Mortir Ditemukan di Rumah Warga Lumajang

11 Juli 2025 - 13:42 WIB

Nakes IHC RS Wonolangan Dringu Jadi Korban Percobaan Pembegalan, Korban Jatuh dari Motor

9 Juli 2025 - 17:28 WIB

Polisi Menduga Ledakan di Nguling Pasuruan Akibat Bondet

7 Juli 2025 - 20:30 WIB

Ledakan di Nguling Hancurkan Rumah, Korban Alami Luka 80 Persen

7 Juli 2025 - 17:50 WIB

Rumah Warga di Nguling Pasuruan Hancur Akibat Ledakan, Satu Orang Luka Parah

7 Juli 2025 - 14:38 WIB

Trending di Peristiwa