Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Kesehatan · 7 Sep 2020 05:56 WIB

Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah


					Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pekan ini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penerapan protokol kesehatan besar-besaran di pasar. Sanksi bagi yang terjaring, bersih-bersih pasar hingga dikarantina dalam ambulance.

Operasi penegakan protokol kesehatan dimulai sejak hari ini, Senin (7/9/2020). Ada 4 pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi, meliputi Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.

Ada 8 tim dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, yang secara bergantian blusukan ke 23 pasar tradisional untuk menjaring pelaku pasar yang abai terhadap protokol kesehatan.

Masing-masing tim, tiga orang berasal dari pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Bupati Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati, Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah, Soeparwiyono pun, tak ketinggalan terlibat dalam tim.

Bermacam-macam sanksi disediakan terhadap pelaku pasar yang abai protokol kesehatan. Mulai dari bersih-bersih kawasan pasar hingga sanksi psikis berupa karantina di mobil ambulance, yang di dalamnya tersedia keranda.

“Selain itu, warga yang terjaring penegakan protokol kesehatan akan kami sita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Bagi pedagang, jika mereka bandel dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka petugas akan melakukan penutupan tempat usaha selama 7 hari. “Kali ini sudah tidak berlaku lagi teguran,” tegas Ugas.

Hari pertama operasi penegakan protokol kesehatan di 4 pasar, tidak banyak pengunjung maupun pedagang pasar terjaring. Hal itu menandakan bahwa pemahaman masyakarat di Kabupaten Probolinggo tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi mulai meningkat.

“Jadi yang akan dilakukan selama sepekan kedepan adalah disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Wajib memakai masker sebagai kebiasaan baru,” ungkap Ugas. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan