Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Kesehatan · 7 Sep 2020 05:56 WIB

Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah


					Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pekan ini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penerapan protokol kesehatan besar-besaran di pasar. Sanksi bagi yang terjaring, bersih-bersih pasar hingga dikarantina dalam ambulance.

Operasi penegakan protokol kesehatan dimulai sejak hari ini, Senin (7/9/2020). Ada 4 pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi, meliputi Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.

Ada 8 tim dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, yang secara bergantian blusukan ke 23 pasar tradisional untuk menjaring pelaku pasar yang abai terhadap protokol kesehatan.

Masing-masing tim, tiga orang berasal dari pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Bupati Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati, Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah, Soeparwiyono pun, tak ketinggalan terlibat dalam tim.

Bermacam-macam sanksi disediakan terhadap pelaku pasar yang abai protokol kesehatan. Mulai dari bersih-bersih kawasan pasar hingga sanksi psikis berupa karantina di mobil ambulance, yang di dalamnya tersedia keranda.

“Selain itu, warga yang terjaring penegakan protokol kesehatan akan kami sita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Bagi pedagang, jika mereka bandel dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka petugas akan melakukan penutupan tempat usaha selama 7 hari. “Kali ini sudah tidak berlaku lagi teguran,” tegas Ugas.

Hari pertama operasi penegakan protokol kesehatan di 4 pasar, tidak banyak pengunjung maupun pedagang pasar terjaring. Hal itu menandakan bahwa pemahaman masyakarat di Kabupaten Probolinggo tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi mulai meningkat.

“Jadi yang akan dilakukan selama sepekan kedepan adalah disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Wajib memakai masker sebagai kebiasaan baru,” ungkap Ugas. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional