Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 15 Agu 2020 13:28 WIB

Pasca Carok di Tegalsiwalan, 5 Remaja Tersangka, 1 Bebas


					Pasca Carok di Tegalsiwalan, 5 Remaja Tersangka, 1 Bebas Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menetapkan 5 orang tersangka dalam insiden carok yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Sementara satu orang yang sebelumnya jadi terduga pelaku, bebas bersyarat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, penetapan tersangka kepada 5 orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, 5 dari 6 remaja asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang tersebut, jadi tersangka.

“Statusnya yang naik jadi tersangka dan ditahan, lima orang. Sedangkan satu orang lainnya atau yang paling terakhir kami amankan, itu hanya wajib lapor alias tidak ditahan,” kata Rizki, Sabtu (15/8/2020).

Kelima pelaku yang ditahan ialah MH (20), AR (18), NP (17), AM (17) dan AF (17). Sedangkan satu orang yang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka adalah NS (18). Ia dibebaskan bersyarat, yakni wajib lapor kepada kepolisian.

Dikatakan oleh Rizki, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab utama pembacokan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan pendalaman penyidikan hingga ada temuan baru.

“Sampai saat ini belum muncul motif pastinya, apa memang dendam atau bukan. Sejauh ini, dugaan sementara ya karena efek gesekan saat orkes,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, kelima pelaku terjerat pasal 170 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup dia.

Diketahui, pemuda bernama Fathur (20) warga Dusun Pahoan, Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan tewas dengan luka bacokan dibagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban ditemukan tewas pada Jum’at (14/8/2020) dini pasca terlibat bentrok dengan para tersangka. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal