Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 15 Agu 2020 13:28 WIB

Pasca Carok di Tegalsiwalan, 5 Remaja Tersangka, 1 Bebas


					Pasca Carok di Tegalsiwalan, 5 Remaja Tersangka, 1 Bebas Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menetapkan 5 orang tersangka dalam insiden carok yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Sementara satu orang yang sebelumnya jadi terduga pelaku, bebas bersyarat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, penetapan tersangka kepada 5 orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, 5 dari 6 remaja asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang tersebut, jadi tersangka.

“Statusnya yang naik jadi tersangka dan ditahan, lima orang. Sedangkan satu orang lainnya atau yang paling terakhir kami amankan, itu hanya wajib lapor alias tidak ditahan,” kata Rizki, Sabtu (15/8/2020).

Kelima pelaku yang ditahan ialah MH (20), AR (18), NP (17), AM (17) dan AF (17). Sedangkan satu orang yang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka adalah NS (18). Ia dibebaskan bersyarat, yakni wajib lapor kepada kepolisian.

Dikatakan oleh Rizki, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab utama pembacokan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan pendalaman penyidikan hingga ada temuan baru.

“Sampai saat ini belum muncul motif pastinya, apa memang dendam atau bukan. Sejauh ini, dugaan sementara ya karena efek gesekan saat orkes,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, kelima pelaku terjerat pasal 170 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup dia.

Diketahui, pemuda bernama Fathur (20) warga Dusun Pahoan, Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan tewas dengan luka bacokan dibagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban ditemukan tewas pada Jum’at (14/8/2020) dini pasca terlibat bentrok dengan para tersangka. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal