Menu

Mode Gelap
Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2020 09:37 WIB

Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus


					Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo meringkus dua remaja asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka dicokok lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku adalah HD (20) dan PT (17), sama-sama berasal dari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Keduanya diringkus pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 pasca dilaporkan kasus pencabulan terhadap SV (15) asal kecamatan setempat.

Kedua pelaku dilaporkan oleh SA (50) ibu angkat korban pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 ke PPA Polres Probolinggo, dari laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu rumah pelaku.

Informasi yang diperoleh, kejadian menimpa SI terjadi pada Jum’at (31/7/2020) atau persis ketika malam takbir idul adha.

Ketika itu korban tengah keluar malam bersama teman-teman sebayanya hingga larut malam, sehingga korban memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya.

Saat menginap dirumah saudaranya di Desa Prasi, Kecamatan Gading, korban yang sebelumnya sudah kenal dengan HD, dihubungi melalui media sosial WhatsApp dan diajak keluar. Ajakan tersebut diiyakan oleh korban meski masih baru kenal.

Setelah bertemu, korban kemudian malah diajak kerumah HD, sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian disuguhi fanta yang diduga sudah dicampur dengan minuman keras (Keras). Alhasil korban hilang kesadaran lalu disetubuhi.

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori mengatakan, kemudian, sekitar pukul 3.00 Wib, korban diantar pulang, namun tidak sampai ke rumahnya, oleh pelaku korban diturunkan di tempat pemakaman umum (TPU) di sekitar rumahnya.

“Saat ini kami masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk kepentingan pedalaman lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Maskur, Jum’at (7/8/2020).

Akbita ulahnya, lanjut Maskur, kedua pelaku terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulallah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

19 Juni 2025 - 18:31 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal