Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2020 09:37 WIB

Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus


					Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo meringkus dua remaja asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka dicokok lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku adalah HD (20) dan PT (17), sama-sama berasal dari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Keduanya diringkus pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 pasca dilaporkan kasus pencabulan terhadap SV (15) asal kecamatan setempat.

Kedua pelaku dilaporkan oleh SA (50) ibu angkat korban pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 ke PPA Polres Probolinggo, dari laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu rumah pelaku.

Informasi yang diperoleh, kejadian menimpa SI terjadi pada Jum’at (31/7/2020) atau persis ketika malam takbir idul adha.

Ketika itu korban tengah keluar malam bersama teman-teman sebayanya hingga larut malam, sehingga korban memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya.

Saat menginap dirumah saudaranya di Desa Prasi, Kecamatan Gading, korban yang sebelumnya sudah kenal dengan HD, dihubungi melalui media sosial WhatsApp dan diajak keluar. Ajakan tersebut diiyakan oleh korban meski masih baru kenal.

Setelah bertemu, korban kemudian malah diajak kerumah HD, sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian disuguhi fanta yang diduga sudah dicampur dengan minuman keras (Keras). Alhasil korban hilang kesadaran lalu disetubuhi.

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori mengatakan, kemudian, sekitar pukul 3.00 Wib, korban diantar pulang, namun tidak sampai ke rumahnya, oleh pelaku korban diturunkan di tempat pemakaman umum (TPU) di sekitar rumahnya.

“Saat ini kami masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk kepentingan pedalaman lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Maskur, Jum’at (7/8/2020).

Akbita ulahnya, lanjut Maskur, kedua pelaku terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulallah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal