Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 10:18 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan


					Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 pria asal Kecamatan Kraksaan. Keduanya diringkus setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Dony Lesmana (43) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kelurahan Sidomukti dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dan rekannya, Mohamad Okta Riyanto (27) asal Kelurahan Patokan.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

“Hasil laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau keduanya lalu kami ringkus tanpa perlawanan bersama dengan barang buktinya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Jum’at (24/7/2020).

Saat diringkus, lanjutnya, keduanya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat yang berbeda, alat hisap, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi.

“Paket A dan B sebarat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami sita. Keduanya langsung kami bawa untuk ditahan,” tutur perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal