Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 10:18 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan


					Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 pria asal Kecamatan Kraksaan. Keduanya diringkus setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Dony Lesmana (43) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kelurahan Sidomukti dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dan rekannya, Mohamad Okta Riyanto (27) asal Kelurahan Patokan.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

“Hasil laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau keduanya lalu kami ringkus tanpa perlawanan bersama dengan barang buktinya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Jum’at (24/7/2020).

Saat diringkus, lanjutnya, keduanya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat yang berbeda, alat hisap, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi.

“Paket A dan B sebarat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami sita. Keduanya langsung kami bawa untuk ditahan,” tutur perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal