Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Regional · 23 Jul 2020 01:18 WIB

Lagi, MUI-Ormas Islam Desak RUU HIP Dibatalkan


					Lagi, MUI-Ormas Islam Desak RUU HIP Dibatalkan Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, Meski kontroversi (tarik-menarik) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) sudah mereda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam di Kota Probolinggo terus mendesak, RUU itu harus dicabut. Kegiatan MUI bertajuk “Diskusi Publik: RUU HIP Ditolak, Kenapa?” di kantor PCNU Kota Probolinggo, Rabu malam (22/7/2020) juga mengangkat kembali pernyataan sikap terbuka MUI kabupaten kabupaten/kota se-Jatim sekitar sebulan lalu.

“Tidak ada kata terlambat, sebenarnya 38 MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur sudah menyatakan menolak RUU HIP pada 19 Juni 2020 lalu. Melalui diskusi publik ini kita segarkan kembali ingatan kita, mengapa RUU HIP harus ditolak,” kata Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengawali diskusi.

Diskusi diikuti sekitar 25 orang yang terdiri atas pengurus ormas-ormas Islam. Hadir juga sejumlah aktivis organisasi ekstra kampus seperti, HMI, PMII, dan IMM.

“Ada enam poin yang disuarakan MUI kabupaten/kota se-Jatim, intinya RUU HIP harus dicabut karena tidak diperlukan. Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila,” kata KH Nizar.

Karena itu kiai penggemar berat kopi itu mendesak, RUU HIP harus dicabut, tidak sekadar ditunda atau diganti namanya tetapi esensinya sama. “Presiden harus tegas menolak RUU HIP,” ujarnya.

Dua narasumber dari internal (pengurus) MUI Kota Probolinggo, Tirmidzi Husin dan Ilyas Rolis kemudian mengajak peserta diskusi yang duduk lesehan di aula PCNU itu mengupas tuntas RUU HIP. Yik Tir, panggilan akrab Tirmidzi Husin memantik diskusi, dengan mengungkapkan keresahannya seputar RUU kontroversial itu.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI itu mempertanyakan, mengapa pemerintah justru sering membuat kegaduhan di negeri ini. “Contohnya, Menteri Agama yang baru dilantik, membuat peraturan yang bertujuan mengawasi majelis taklim. Sekarang, RUU HIP juga bikin gaduh,” katanya.

Menurut Yik Tir, Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sudah final. “Mengapa mau diatur-atur dalam undang-undang, ini kurang pekerjaan dan bikin keributan saja,” kata dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Probolinggo itu.

Sementara itu narasumber lainnya, Ilyas Rolis membeberkan fakta sejarah, ideologi-idiologi di berbagai negara berkembang sering berbenturan. “Benturan idiologi misalnya terjadi di Iran, kelompok sekular versus agama yakni, Shah Iran versus mullah. Demikian juga di Pakistan, ada benturan idiologi,” kata Ketua Komisi Pengkajian dan Riset MUI itu.

Di Indonesia, kata Cak Ilyas, panggilan akrabnya, persaingan idiologi juga mewarnai lahirnya Pancasila. Ada kelompok nasionalis bersaing dengan kelompok agama.

“Pancasila merupakan wujud kompromi berbagai kelompok. Jadi kurang tepat kalau Pancasila diklaim milik kelompok tertentu,” ujar dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Surabaya itu.

Dalam terminologi agama, kata mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, Pancasila merupakan kalimatun sawa’, titik temu keberagaman, konsensus bersama.

Hal senada diungkapkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Masfu’, peserta diskusi. “Bagi Muhammadiyah, NKRI yang berdasarkan Pancasila ini merupakan darul ahdi was syahadah. Hal ini diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 lalu di Makassar,” katanya.

Darul ahdi, kata Masfu’, artinya negara tempat kita melakukan konsensus nasional. Sedangkan, darus syahadah artinya negara tempat kita mengisi. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

Trending di Regional